SE MenPANRB tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 H

SE MenPANRB tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 H

paket-wisatabromo.com -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan SE MenPANRB tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 H.

SE MenPANRB tersebut bernomor 9 tahun 2021 tertanggal 9 April 2021 berisi penetapan jam  kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadan 1442 H.

Penyesuaian jam kerja ASN diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkaan SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan  Ramadan 1442 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).

Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 Hijriyah

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1442 H ditetapkan sebagai berikut.

1. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 5 (Lima) Hari Kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00

    Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12,30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30

     Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

2. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 6 (Enam) Hari Kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00

    Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12,30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30

    Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

Jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1442 H tersebut berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupundi rumah/tempat tinggal (work from home).

Jumlah Jam Kerja Efektif ASN Selama Ramadan

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah adalah minimal 32, 5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Di dalam penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga perlu memastikan bahwa penetapan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan publik pada instansinya masing-masing.

Selanjutnya, Pejabat Pembuna Kepegawaian pada Instansi Pemertah memutuskan pelaksanakan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1442 H di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan kebutuhant tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

SE MenPANRB Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

 (Unduh).

Baca: SE  Kementerian PPPA tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2021

Demikianlah informasi tentang SE MenPANRB tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 H. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *