Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8

Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8

paket-wisatabromo.com-Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 akan dibagikan pada kesempatan kali ini. Istilah UAS adalah ulangan akhir semester, sedangkan PAT yaitu penilaian akhir tahun. Adajuga istilah yang hampir sama dengan keduanya, yaitu PKK yang berarti penilaian kenaikan kelas.

Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 ini merupakan alat tes untuk menentukan kenaikan kelas dari kelas 7 ke kelas 8, dan kelas 8 naik ke kelas 9.

Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 i ini cukup penting peranannya karena hasil tes yang menggunakan soal ini sebagai penentu kenaikan kelas bagi seorang peserta didik. Oleh karena itu, soal yang disusun harus memenuhi kriteria penulisan soal yang baik.

Berikut ini adalah kriteria soal yang baik sudah diatur dalam standar penilaian pendidikan. Standar penilaian pendidikan diatur dalam permendiknas nomor 20 tahun 2007 sudah diganti dengan  Nomor 23 tahun 2016.

Permendiknas nomor 23 tahun 2016 mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penilaian, diantaranya yaitu: ruang lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar penentuan keputusan.

Ruang Lingkup

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh pemerintah.

Aspek penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Berikut ini adalah penjelasan setiap aspek penilaian pendidikan yang harus diketahui. Jika unsur pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah tidak memahami aspek penilaian pendidikan ini, maka akan terjadi ketidaktepatan dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik.

Oleh karena itu, pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah harus mengetahui aspek-aspek penilaian tersebut dengan baik, kemudian menerapkannya dengan baik pula.

Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.

Sedangkan penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.

Aspek penilaian keterampilan yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

Tujuan Penilaian

Pendidik juga harus memahami mengenai tujuan penilaian, maka akan menciptakan instrumen penilaian yang tepat dan akurat.

Sungguh aneh jika seorang pendidik apalagi satuan pendidik tidak memahami tujuan penilaian. Bukankah, penilaian menjadi tugas utama bagi seorang pendidik?

Oleh karena itu, berikut ini adalah penyajian tujuan penilaian hasil belajar sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Untuk penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik  secara berkesinambungan.

Sedangkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Selanjutnya, penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Manfaat

Bapak Ibu Pendidik, tentunya tahu manfaat penilaian, maka pendidik harus melakukan penilaian dengan tepat.

Jika ingin memahami kembali mengenai manfaat penilaian, maka berikut ini adalah sajian manfaat penilaian menurut yang tertulis dalam modul penilaian hasil belajar yang terbit pada tahun 2016.

a. Mengetahui kecakapan belajar siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran yang ditempuhnya. Dengan pendeskripsian kecakapan tersebut dapat diketahui pula posisi kemampuan peserta didik dibandingkan dengan peserta didik lainnya.
b. Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa jauh keefektifannya dalam mengubah tingkah laku peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang diharapkan.
c. Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan  penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta sistem pelaksanaannya.
d. Memberikan pertanggungjawaban (accountability) dari pihak satuan pendidikan kepada pihak yang berkepentingan.

Prinsip Penilaian

Berikut ini adalah prinsip penilaian yang perlu dipedomani pendidik dan satuan pendidikan.

a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yangmencerminkan kemampuan yang diukur.

b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi  subjektivitas penilai.

c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

d. Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;

g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;

h. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;

i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Demikianlah prinsip penilaian yang wajib dipahami dan diterapkan dalam merancang penilaian hasil belajar peserta didik, kemudian pahami juga mekanisme penilaiannya.

Bentuk Penilaian

Berikut ini adalah bentuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Untuk bentuk penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Sedangkan penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensiPeserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.

Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.

Kemudian, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan digunakan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
a. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
b. Pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
c. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Mekanisme Penilaian

Berikut ini adalah mekanisme penilaian pendidikan menurut permendiknas nomor 23 tahun 2016. Untuk mekanisme penilaian, dijelaskan dari tiga aspek, yaitu pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penjelasannya sebagai berikut.

Mekanisme penilaian yang dilakukan oleh pendidik yaitu:

a. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.

b. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.

c. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

d. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

e. Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi.

f. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Sedangkan mekanisme penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu

a. Penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik.

b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

c. Penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik.

e. Kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Selanjutnya, berikut ini adalah mekanisme penilaian yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu

a. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalambentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk  lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.

b. Penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.

c. Hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN.

d. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran.

e. Hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

f.Bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus.

g. Bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

Oleh karena saat ini masih masa pandemi, maka penilaian oleh pemerintah yang berupa ujian nasional ditiadakan.

Prosedur Penilaian
Tahapan Penilaian aspek sikap yaitu :

a. Mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran.

b. Mencatat perilaku peserta didik denganMmenggunakan lembar observasi/pengamatan.

c. Menindaklanjuti hasil pengamatan.

d. Mendeskripsikan perilaku peserta didik.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

a. Menyusun perencanaan penilaian.

b. Mengembangkan instrumen penilaian.

c. Melaksanakan penilaian.

d. Memanfaatkan hasil penilaian.

e. Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:

a. Menyusun perencanaan penilaian.

b. Mengembangkan instrumen penilaian.

c. Melaksanakan penilaian.

d. Memanfaatkan hasil penilaian.

e. Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Berikut ini adalah prosedur penilaian ditinjau dari pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah

Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:

a. Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun.

b. Menyusun kisi-kisi penilaian.

c. Membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian.

d. Melakukan analisis kualitas instrument.

e. Melakukan penilaian.

f. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian.

g. Melaporkan hasil penilaian.

h. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Sedangkan Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:

a. Menetapkan KKM.

b. Menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran.

c. Menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya.

d. Melakukan analisis kualitas instrumen.

e. Melakukan penilaian.

f. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian.

g. Melaporkan hasil penilaian.

h. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Berikut ini Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintahdilakukan dengan urutan:

a. Menyusun kisi-kisi penilaian.

b. Menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya.

c. Melakukan analisis kualitas instrumen;

d. Melakukan penilaian;

e. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

f. Melaporkan hasil penilaian.

g. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Setelah memahami prosedur penilaian, berikut ini adalah instrumen penilaian yang wajib diketahui, sehingga penilaian hasil belajar benar-benar tepat.

Instrumen Penilaian

Untuk instrumen penilaian juga ditinjau dari segi pendidik, satuan pendidik, dan pemerintah.

Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Sedangkan,  instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

Kemudian, Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8

Untuk soal UAS PAT PKK mata pelajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lainnya yang tepat harus disusun oleh pendidik di bawah pantauan satuan pendidikan.

Muatan materi yang diujikan dalam UAS PAT PKK meliputi materi semester 1 dan semester 2 pada setiap jenjangnya, kemudian pembobotannya yaitu 60% untuk materi semester 2, dan 40% materi semester 1.

Khusus untuk soal UAS PAT PKK ini hanya memuat 2 aspek yaitu soal pengetahuan dan keterampilan. Untuk Aspek sikap dinilai penilaian proses.

SOAL UAS PAT MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMP MTS KELAS 8

 PILIHLAH JAWABAN YANG PALING TEPAT

Bacalah teks eksplanasi berikut untuk menjawab soal nomor 1-5!

(1)Pelangi merupakan salah satu fenomena yang biasa terjadi ketika musim hujan.(2) Pelangi terbentuk dari proses pembiasan cahaya matahari yang melewati butir-butir hujan. (3) Cahaya tersebut, kemudian dibelokkan dari medium satu ke mediaum lainnya oleh butir-butir air yang di udara sehingga menyebabkan perubahan warna putih sinar menjadi spektrum warna yang beragam. (4) Perlu diketahui bahwa pelangi terjadi hanya jika hujan atau cuaca berkabut yang disertai cahaya matahari, serta pada air yang jatuh serperti air hujan.

1.Hal yang dijelaskan dalam teks tersebut berkaitan dengan …

A. kebudayaan

B. perekonomian

C. fenomena alam

D. fenomina sosial

2. Ciri-ciri teks eksplanasi yang tidak terdapat dalam teks tersebut yaitu…

A.terdapat hubungan kausal

B. informasi bersifat keilmuan

C. berisi bukti pendukung berupa fakta

D. bersifat persuasif

3. gagasan utama teks tersebut adalah…

A.peran matahari terhadap pelangi

B. Pengarus air terhadap pelangi

C. proses terjadinya pelangi

D. proses terjadinya hujan

4. Struktur teks eksplanasi berupa pernyataan umum dalam teks tersebut ditunjukan nomor…

A. (1)

B. (2)

C. (3)

D. (4)

5. Pernyataan yang sesuai dengan teks tersebut adalah…

A. Pelangi terjadi saat cahaya matahari melewati butiran hujan yang kemudian menyatu menjadi spektrum warna.

B. Pelangi tidak dapat terjadi pada saat cuaca berkabut karena cahaya matahari tidak dapat dibelokkan untuk menghasilkan pelangi.

C. Pelangi dapat terjadi saat hujan, mulai dari hujan dengan intensitas rendah hingga hujan dengan intensitas tinggi diserta awan mendung.

D. Pelangi terjadi saat cahaya matahari melewati butiran hujan yang kemudian dibiaskan pada medium lain berupa air di udara sehingga menghasilkan spektrum warna.

Untuk soal UAS PAT PKK mata pelajaran bahasa Indonesia dapat diunduh pada link berikut ini.

Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8 (Unduh).

Baca:

Demikianlah pembahasan mengenai Soal UAS PAT Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 8. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *