Syarat dan Kuota Pendaftar Pendamping Proses Produk Halal PPH 2022

Syarat dan Kuota Pendaftar Pendamping Proses Produk Halal PPH 2022

paket-wisatabromo.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kesempatan kepada seluruh warga Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam pendaftaran rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal PPH Tahun 2022. berikut ini Syarat dan Kuota Pendaftar Pendamping Proses Produk Halal PPH 2022 yang perlu diketahui.

BPJPH akan membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada tahun 2022 ini. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Lebih lanjut disampaikan bahwa para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Jadwal Rekrutmen

Jadwal Rekrutmen Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal tahun 2022 dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 31 Agustus 2022 secara online. Pendafaran dapat dilakukan secara onine melalui laman ptsp.halal.go.id.

Rekrutmen Pendamping PPH ini akan dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Provinsi-provinsi tersebut menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022.

Syarat Pendaftar

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar,sebagai berikut,

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beragama Islam;

3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

4. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Setelah dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Baca: Petunjuk Teknis Juknis Pendamping Proses Produk Halal PPH Unduh Di Sini

Kuota Rekrutmen Pendamping PPH

Kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Bali : 242 orang

2. Banten : 100 orang

3. DI Yogyakarta : 114 orang

4. DKI Jakarta : 318 orang

5. Jawa Barat : 3.600 orang

6. Jawa Tengah : 800 orang

7. Jawa Timur : 239 orang

8. Kalimantan Timur : 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau : 17 orang

11. Sulawesi Tengah : 400 orang

12. Sumatera Selatan : 205 orang

13. Sumatera Utara : 100 orang

Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal PPH 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *