Petunjuk Teknis Juknis Pendamping Proses Produk Halal PPH Unduh Di Sini

Petunjuk Teknis Juknis Pendamping Proses Produk Halal PPH Unduh Di Sini

paket-wisatabromo.com-Keputusan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha telah diterbitkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

1. Bahwa untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, harus memiliki kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

2. Bahwa untuk memberikan kemudahan bagi pendamping proses produk halal dalam penentuan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, perlu ditetapkan petunjuk teknis.

a. Diktum KESATU : Produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal.

b. Diktum KEDUA : Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU didasarkan atas pernyataan pelaku usaha.

c. Diktum KETIGA : Pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:

a). produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan

b). proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

d. Diktum KEEMPAT : Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:

a). memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

b). memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

c). memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

d). memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

e). memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; dan/atau

f). secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

g). produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan) sebagaimana rincian jenis produk dalam Lampiran Keputusan ini;

h). bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

1. dibuktikan dengan sertifikat halal; atau

2. termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021. Isinya tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal ;

i. tidak menggunakan bahan berbahaya sebagaimana ditetapkan dalam:

1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan;

2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2017. Isinya tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional. Obat Yang Mengandung Cassia Senna L. Dan obatyang mengandung Rheum Officinale dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh Atau Menurunkan Berat Badan;

3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014. Isinya Tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional. Dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp. Juga Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus;

4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.41.2803. Isinya tentang Larangan Obat Tradisional Yang Mengandung Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Folium;

5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.4.03961. Isinya tentang Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Ephedra;

6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.4.02647 tentang Larangan Peredaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Kava-Kava; dan

7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.4.03960 tentang Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Aristolochia Sp. termasuk perubahannya atau peraturan lainnya yang terkait dalam penggunaan bahan berbahaya.

Baca:

j. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

k. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

l. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

m. proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik iradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

n. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL, yaitu:

1. permohonan pendaftaran sertifikasi halal;

2. akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal;

3. pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi;

4. kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH);

5. penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal;

6. template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap; dan

7. foto/video terbaru saat proses produksi.

e. Diktum KELIMA : Sebagai petunjuk teknis pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, pendamping proses produk halal dapat mempertimbangkan jenis produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini dengan tetap wajib mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA dan KEEMPAT.

f. Diktum KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *