Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Unduh Di Sini
paket-wisatabromo.com-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Bahwa pada hakikatnya perlakukan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasrkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk registrasi sosial.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem permasyarakan, sehingga perlu diganti.
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Sedangkan Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Tujuan Sistem Pemasyarakatan
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
1. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
2. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
3. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Asas Sistem Pemasyarakatan
Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
1. pengayoman;
2. nondiskriminasi;
3. kemanusiaan;
4. gotong royong;
5. kemandirian;
6. proporsionalitas;
7. kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan
8. profesionalitas.
Fungsi Pemasyarakatan
Fungsi Pemasyarakatan meliputi :
1. Pelayanan;
2. Pembinaan;
3. Pembimbingan Kemasyarakatan;
4. Perawatan;
5. Pengamanan; dan
6. Pengamatan.
Penyelenggara Pemasyarakatan
Sistem dan fungsi Pemasyarakatan diselenggarakan oleh kementerian/lembaga. Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan. Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan area dengan fungsi khusus.
Hal dan kewajiban Tahanan dan Narapidana
Tahanan berhak:
1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5. mendapatkan layanan informasi;
6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10. mendapatkan pelayanan sosial; dan
11. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Tahanan wajib:
1. menaati peraturan tata tertib;
2. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Narapidana berhak:
1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e) mendapatkan layanan informasi;
5. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
6. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
7. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
8. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
9. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
10. mendapatkan pelayanan sosial; dan l) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Selain hak, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Pemberian hak sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Narapidana wajib:
1. menaati peraturan tata tertib;
2. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Selain kewajiban, Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
Hak dan Kewajiban Anak Binaan
Anak dan Anak Binaan berhak:
1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5. mendapatkan layanan informasi;
6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7. menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10. mendapatkan pelayanan sosial; dan
11. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
Selain hak, Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. pengurangan masa pidana;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain memenuhi persyaratan tertentu, bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).
Anak dan Anak Binaan wajib:
1. menaati peraturan tata tertib;
2. mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan;
3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Hak dan Kewajiban Klien
Klien berhak:
1. mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
2. mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
3. mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
4. mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
5. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Klien wajib:
1. mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
2. mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Baca :
- Petunjuk Teknis Juknis Pendamping Proses Produk Halal PPH Unduh Di Sini
- Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen Kinerja Pelayanan Publik Unduh Di Sini
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan beriukut ini.
Demikian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semoga bermanfaat.