Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen Kinerja Pelayanan Publik Unduh Di Sini
paket-wisatabromo.com-Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB).
Berikut ini adalah isi Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik.
Latar Belakang Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 terus mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi masyarakat dan perkembangan teknologi.
Pengaturan mengenai pelaksanaan evaluasi pelayanan publik terkini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami perkembangan.
Angka IPP ini merupakan rujukan bagi Unit Lokus untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sejak momentum pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020, kegiatan pelayanan publik turut mengalami perubahan signifikan.
Seluruh aktivitas masyarakat dihentikan sementara dalam proses transisi menuju layanan daring. Tidak meratanya kesiapan penyelenggara pelayanan membuat kondisi evaluasi tidak siap dilakukan. Terdapat penyesuaian layanan yang kemudian tidak relevan dengan alat ukur yang digunakan.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu disusun Pedoman Menteri tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam pedoman evaluasi ini masih mengukur 6 (enam) aspek, antara lain: 1) Kebijakan Pelayanan; 2) Profesionalisme SDM; 3) Sarana dan Prasarana; 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP); 5) Konsultasi dan Pengaduan; dan 6) Inovasi.
Keenam aspek tersebut akan dikaitkan dengan prinsip dasar evaluasi yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Elaborasi aspek dan prinsip akan menghasilkan indikator pertanyaan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi masyarakat.
Penyesuaian Pedoman Menteri ini dilakukan guna mendapatkan hasil IPP yang representatif dari penyelenggara layanan. Hasil IPP yang representatif kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian penghargaan.
Pedoman Menteri ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, evaluator, dan pihak terkait dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) baik secara nasional maupun internal.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Menteri ini ditetapkan dengan maksud untuk memperoleh kesamaan persepsi bagi evaluator dan Unit Lokus dalam memberikan penilaian dalam PEKPPP.
Pedoman Menteri ini disusun dengan tujuan untuk menjamin penilaian PEKPPP Unit Lokus dilaksanakan dengan objektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan umpan balik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Dasar Hukum
Pedoman Menteri ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672).
Pengertian
1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan Publik.
4. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan Publik.
5. Unit Lokus merupakan Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP.
6. Pembina Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan Wali Kota pada tingkat kota.
7. Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan dari Penyelenggara.
8. Penyelenggara evaluasi adalah bagian dari Penyelenggara yang ditunjuk oleh Penanggung jawab atau pejabat yang setingkat dalam rangka pelaksanaan PEKPPP.
9. Evaluator adalah individu dari Penyelenggara Evaluasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Penanggung jawab atau pejabat yang setingkat untuk melakukan PEKPPP.
10. Instrumen adalah alat ukur dalam bentuk kuesioner yang digunakan dalam PEKPPP.
11. Indeks Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat IPP merupakan hasil pengukuran yang diperoleh dari kegiatan PEKPPP.
12. Berita Acara adalah catatan laporan yang dibuat oleh Evaluator terkait hasil PEKPPP yang berisi rekomendasi perbaikan sementara.
13. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan dokumen bukti dukung hasil PEKPPP.
14. Laporan Hasil PEKPPP yang selanjutnya disingkat Laporan Hasil adalah nilai dan rekomendasi perbaikan dari pelaksanaan PEKPPP.
Instrumen PEKPPP
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada dasarnya disesuaikan dengan kebijakan terbaru terkait dengan pelayanan publik.
Tipe instrumen yang digunakan menyesuaikan dengan model pelayanan yang diberikan. Terdapat 2 (dua) model pelayanan yaitu pelayanan langsung kepada masyarakat secara luring, dan pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi secara daring untuk keseluruhan proses bisnis layanan (full online).
Untuk pelayanan model pertama (luring) akan menggunakan tipe instrumen dengan Kode A, sementara untuk pelayanan model kedua (full online) akan menggunakan tipe instrument dengan Kode B.
Formulir PEKPPP
Instrumen PEKPPP terdiri atas 3 (tiga)formulir penilaian, dan akan menghasilkan
nilai indeks pelayanan publik. Adapun ketiga formulir penilaian tersebut adalah
sebagai berikut.
Prinsip PEKPPP
Di dalam penyusunan formulir F-01, F-02, dan F-03 menggunakan prinsip-prinsip
evaluasi sebagai berikut.
1. Keadilan, kondisi dimana kebijakan dan pemberian layanan publik memberikan kesamaan hak dan persamaan perlakuan bagi semua orang tanpa diskriminatif terhadap status, ras, agama maupun jenis kelamin. Pemberian perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat rentan, mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta memberikan kepastian hukum.
2. Partisipasi, tingkat keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, implementasi serta pemantauan dan evaluasi pelayanan publik. Termasuk peran serta masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan dan pemberian penghargaan.
3. Akuntabilitas, kondisi dimana Pelaksana bertanggung jawab atas tindakannya serta responsif terhadap publik.
4. Transparansi, kondisi dimana keputusan yang diambil oleh Pelaksana serta proses pelayanan terbuka kepada publik untuk memberi masukan, memonitor dan mengevaluasi serta kondisi dimana informasi publik tersebut tersedia maupun dapat diakses oleh publik. Dengan demikian publik sebagai pemanfaat layanan, lebih memahami hak dan tanggung jawabnya.
5. Berdaya Guna, kondisi dimana kebijakan dan program pelayanan publik telah mengutamakan kepentingan umum, telah menggunakan sumber daya manusia, keuangan dan waktu secara optimal dan ekonomis, serta telah dicapai sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
6. Aksesibilitas, kondisi dimana kebijakan dan program pelayanan publik mudah, sederhana, murah, dan terjangkau, oleh semua lapisan masyarakat baik dari sisi strata sosial ekonomi maupun kewilayahan.
Baca :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Unduh Di Sini
- Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Juknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan 2022 Unduh Di Sini
- PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2022 tentang Juknis Jabfung Pembina Industri Unduh
Salinan Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik. Semoga bermanfaat.