Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Unduh Di Sini

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Unduh Di Sini

paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

1. Bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas,N terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya.

2. Bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah,

3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal.

Ketentuan Umum

1. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.

3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.

4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

6. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah.

7. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.

8. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakupi program paket A, paket B, dan paket C serta pendidikan kejuruan setara sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang berbentuk paket C kejuruan.

9. Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.

10. Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

12. Indeks Distribusi Guru adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru secara agregat dalam suatu provinsi/kabupaten/kota.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Tujuan

SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.

Prinsip

SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:

1. kesesuaian kewenangan;

2. ketersediaan;

3. keterjangkauan;

4. kesinambungan;

5. keterukuran; dan

6. ketepatan sasaran.

Kesesuaian kewenangan sebagaimana dimaksud diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Ketersediaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.

Keterjangkauan sebagaimana dimaksud ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.

Kesinambungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.

Keterukuran sebagaimana dimaksud  ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Ketepatan sasaran sebagaimana dimaksud ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.

Baca :

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:

1. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;

2. Mutu Pelayanan Dasar;

3. pencapaian SPM Pendidikan; dan

4. pelaporan dan evaluasi.

Jenis Pelayanan Dasar

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas:

1. Pendidikan Anak Usia Dini;

2. Pendidikan Dasar; dan

3. Pendidikan Kesetaraan.

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas:

1. Pendidikan Menengah; dan

2. Pendidikan Khusus.

Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. sekolah dasar; dan

2. sekolah menengah pertama.

Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. sekolah menengah atas; dan

2. sekolah menengah kejuruan.

Penerima Pelayanan Dasar

1. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

3. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

4. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

5. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

Cakupan Mutu Pelayanan Dasar

1. Mutu Pelayanan Dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

2. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup:

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;

b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan

c. tata cara pemenuhan standar.

Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa

Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa meliputi:

1. standar satuan pendidikan;

2. kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik;

3. partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan

4. kualitas dan pemerataan layanan.

Standar satuan pendidikan terdiri atas:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses;

d. standar sarana dan prasarana;

e. standar pengelolaan;

f. standar pembiayaan; dan

g. standar penilaian pendidikan.

Kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dikecualikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:

a. kompetensi literasi; dan

b. kompetensi numerasi.

Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan mencakup:

a. kompetensi literasi;

b. kompetensi numerasi;

c. budaya kerja; dan

d. keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus merupakan pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.

Pemerataan menggunakan penghitungan kesenjangan kompetensi literasi dan kompetensi numerasi berdasarkan gender dan status sosial ekonomi.

Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup:

a. angka partisipasi murni;

b. angka partisipasi sekolah; dan

c. perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah dengan kuintil tertinggi.

Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:

a. angka partisipasi kasar; dan

b. angka partisipasi sekolah.

Kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B.

Kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:

a. iklim keamanan; dan

b. iklim kebinekaan dan inklusivitas.

Standar Satuan Pendidikan

Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan  mencakup:

1. satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

2. sekolah dasar;

3. sekolah menengah pertama;

4. satuan Pendidikan Kesetaraan;

5. sekolah menengah atas;

6. sekolah menengah kejuruan; dan

7. satuan Pendidikan Khusus.

Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kualitas dan Pemerataan Hasil Belajar Peserta Didik

Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakandengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor berupa:

1. pelatihan;

2. seminar; dan/atau

3. lokakarya (workshop)

Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan dengan kegiatan:

1. pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif;

2. penyediaan data penelusuran lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan;

3. fasilitasi kemitraan dengan dunia kerja; dan

4. pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru berupa:

a. pelatihan;

b. seminar; dan/atau

c. lokakarya (workshop).

Partisipasi dan Pemerataan Peserta Didik

Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:

1. pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak bersekolah; dan

2. sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud,pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:

1. pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu;

2. peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa;

3. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau

4. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:

1. pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus;

2. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau

3. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kualitas dan Pemerataan Layanan

Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:

1. sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan

2. fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dilaksanakan dengan kegiatan:

1. pemberian layanan pendampingan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk peningkatan kualitas layanan;

2. pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau

3. pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang rusak.

SalinanPermendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *