Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang SAKIP di Kemendikbudristek Unduh Di Sini

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang SAKIP di Kemendikbudristek Unduh Di Sini

paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kemendikbudristek telah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kemendikbudristek diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

1. Bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penerapan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga perlu diganti;

Landasan Hukum Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).

4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80).

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569).

Ketentuan Umum Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022

1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.

2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari Kegiatan/Program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

3. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

4. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP.

5. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.

6. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja Program dan Kegiatan yang telah direncanakan.

7. Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dan tepat waktu.

8. Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.

9. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara.

10. Sasaran Program adalah hasil yang ingin dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis kementerian yang mencerminkan berfungsinya keluaran.

11. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja.

12. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

13. Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan yang dapat berupa barang atau jasa.

14. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran atas keluaran (output) dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan IKP.

15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Kementerian.

16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja oleh Instansi Pemerintah

Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Untuk Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat:

1. kementerian;

2. unit organisasi eselon I;

3. unit organisasi eselon II;

4. perguruan tinggi negeri;

5. lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

6. UPT.

Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya.

Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.

Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan.

Untuk Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.

Penyelenggaraan SAKIP  meliputi:

1. rencana strategis;

2. perjanjian Kinerja;

3. pengukuran Kinerja;

4. pengelolaan data Kinerja;

5. pelaporan Kinerja; dan

6. reviu laporan Kinerja.

Rencana Strategis

Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Untuk Rencana strategis sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan dalam:

a. penyelenggaraan SAKIP;

b. penyusunan rencana kerja tahunan;

c. penyusunan rencana kerja anggaran;

d. penyusunan perjanjian Kinerja; dan

e. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.

Rencana strategis ditetapkan dengan ketentuan:

a. rencana strategis Kementerian ditetapkan oleh Menteri;

b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;

c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;

d. rencana strategis perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri;

e. rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

f. rencana strategis UPT ditetapkan oleh kepala UPT.

1). Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan.

2). Rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.

3). Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan kepada sekretaris jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan.

4). Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.

5). Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disusun dengan ketentuan:

a. rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis Kementerian;

b. rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis UPT mengacu pada rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya dan rencana strategis Kementerian; dan

c. rencana strategis perguruan tinggi negeri dan rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi mengacu kepada rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya, dan Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi.

Pelaksanaan rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT dievaluasi setiap tahun. Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana strategis.

Rencana Kerja Tahunan

Rencana kerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.

Untuk rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh indikator Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam 1 (satu) periode tahunan.

Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing. Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

Perjanjian Kinerja

Pengertian Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.

Untuk Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. perjanjian Kinerja Kementerian;

b. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I;

c. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II;

d. perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri;

e. perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

f. perjanjian Kinerja UPT.

1). Perjanjian Kinerja Kementerian ditandatangani oleh Menteri dan memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran.

2). Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Menteri dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.

3). Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud  ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.

4). Perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran.

5). Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud  ditandatangani oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran.

6). Perjanjian Kinerja UPT sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pimpinan UPT dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.

7). Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran. Penyusunan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

8). Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:

a. pergantian atau mutasi pejabat;

b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau

c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

1) Penyusunan perjanjian Kinerja Kementerian dan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.

2). Penyusunan perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri dan perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.

3). Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.

4). Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT selain di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.

Pengukuran Kinerja

Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut.

a. IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat kementerian;

b. IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan

c. IKK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT.

Indikator Kinerja untuk perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dirumuskan bersama direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan biro yang membidangi perencanaan.

Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud  ditetapkan oleh Menteri. Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan untuk pengukuran Kinerja:

a. berorientasi hasil; dan

b. mengacu pada Indikator Kinerja Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.

Pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja.

Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud  dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai dasar bagi unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

Pengelolaan Data Kinerja

Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT melakukan pengelolaan data Kinerja dengan cara:

a. mencatat data Kinerja;

b. mengolah data Kinerja; dan

c. melaporkan data Kinerja.

Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:

a. penetapan data dasar;

b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;

c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan

d. pengompilasian dan perangkuman.

Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan setiap triwulan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

Pelaporan Kinerja

Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menyusun:

a. laporan Kinerja triwulanan; dan

b.  laporan Kinerja tahunan.

Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud menyajikan informasi mengenai:

a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;

b. realisasi pencapaian Indikator Kinerja;

c. penjelasan atas pencapaian Kinerja yang memuat

Program/Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian terget kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan;

d. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis;

e. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya;

f. penjelasan atas realisasi anggaran yang digunakan serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi; dan

g. penjelasan atas penggunaan serta efisiensi anggaran dalam mencapai Kinerja organisasi.

Reviu Laporan Kinerja

Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas laporan Kinerja Kementerian. Reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:

a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan

b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.

Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh inspektur jenderal.

Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.

Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan reviu atas laporan Kinerja di lingkungan unit kerjanya.

Baca :

Reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:

a. membantu penyelenggaraan SAKIP di unit kerja; dan

b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.

Di dalam melakukan reviu atas laporan Kinerja, Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT membentuk tim reviu internal di lingkungan unit kerjanya.

Tim reviu internal sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas unsur:

a. pengawas internal; dan

b. penanggung jawab Kegiatan.

Hasil reviu atas laporan Kinerja dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua tim reviu internal. Hasil reviu atas laporan Kinerja disampaikan kepada pimpinan unit kerja.

Salinan ermendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *