Unduh Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Juknis Jabfung Pengembang Kurikulum

Unduh Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Juknis Jabfung Pengembang Kurikulum

paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek Nom telah ditetor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Ketentuan Umum Permendikbudristek Nom telah ditetor 41 Tahun 2022

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

4. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kurikulum dalam bentuk Angka Kredit.

12. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.

13. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengembang Kurikulum yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam PAK.

14. Standar Kompetensi Jabatan Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Ruang Lingkup

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur :

1. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

2. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

3. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;

4. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;

5. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

6. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

7.hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

8. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

9. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

10. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

11. organisasi profesi; dan

12. pembinaan dan pengawasan.

Tujuan

Tujuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi:

1. Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

2. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan

3. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.

Kategori dan Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

1. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;

2. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;

3. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan

4. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.

Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat:

Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat:

Penata, golongan ruang III/c; dan

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat:

1). Pembina, golongan ruang IV/a;

2). Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3). Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat:

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Baca :

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

1. Angka Kredit Kumulatif

Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh).

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:

pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus).

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:

1). pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);

2). pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

3). pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh)

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:

pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan

pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu:

1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama;

2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan

3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama.

Di dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.

Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang dimaksud dibantu oleh Tim Penilai. Tim Penilai memiliki tugas:

1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai;

2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;

3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;

4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;

5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;

6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan

7. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan.

Sekretariat Tim Penilai

Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. Sekretariat Tim Penilai dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pembentukan dan susunan sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh:

1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan

2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Kurikulum untuk penilaian

Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, dan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.

Anggota Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila:

1. habis masa jabatan;

2. mengundurkan diri dari Tim Penilai;

3. tidak memenuhi syarat sebagai Tim Penilai;

4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau

5. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.

Anggota Sekretariat Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila:

1. habis masa jabatan;

2. mengundurkan diri;

3. pindah tempat bekerja;

4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau

5. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

1. Perencanaan Kurikulum

Sub Unsur :

analisis kebutuhan; dan

penyusunan desain Pengembangan Kurikulum;

2. Penyusunan Kurikulum

Sub Unsur :

penyusunan dokumen kebijakan kurikulum;

validasi dokumen kebijakan kurikulum;

analisis dokumen kebijakan kurikulum;

perbaikan dokumen kebijakan kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan

3. penyusunan regulasi kebijakan kurikulum;

4. Implementasi Kurikulum

penyusunan desain implementasi kurikulum;

implementasi skala terbatas (perintisan) kurikulum; dan

memberikan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum; dan

5. Evaluasi Kurikulum

menyusun desain evaluasi implementasi kurikulum;

menyusun instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan

melaksanakan evaluasi implementasi kurikulum.

Tata Cara Pengusulan Penilaian dan PAK

1. Pengembang Kurikulum wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa:

a. salinan sah hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;

b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat;

c. salinan sah surat keputusan terakhir mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan

e. salinan sah hasil penilaian Angka Kredit terakhir.

2. Pengusulan Angka Kredit disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK, disusun sesuai dengan Format V tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum yaitu:

a. Pengembang Kurikulum mengajukan berkas DUPAK beserta data dukung kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diverifikasi;

b. Sekretariat Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian;

c. Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

d. hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan

e. hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Kurikulum.

Salinan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *