Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021
paket-wisatabromo.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan pengumuman tentang tes calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham Tahun 2021.
Bagi Anda yang berminat mengikuti tes calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021 tepat jika mengikuti informasi ini.
Tes calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021 ini bisa menjadi peluang besar bagi peminat yang ingin mengabdikan diri dengan menjadi Taruna dan Taruni di negara kita.
Pengumuman tersebut bernomor SEK-KP.02.04-288 tertanggal 31 Maret 2021.
Isi tes calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021 adalah sebagai berikut.
a. Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip).
b. Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2021.
Kemenkumham mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat.
Selain itu, pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Tes Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).
Ketentuan Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021
Berikut ini adalah ketentuan Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham Tahun 2021.
Kriteria Pelamar Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat.
Hal itu dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Pria/Wanita.
3. Pendidikan SLTA / sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut.
Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat:
usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat:
usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.
Persyaratan lain bagi putra -putri Papua/Papua Barat
Selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan berikut.
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b).
Tentunya dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Kuota Formasi
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni.
Hal itu diarahkan untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021).
Selain itu sebanyak 50 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut.
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 262 Taruna
– Wanita = 28 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 32 Taruna
– Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021.
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan.
Apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
Panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan tes administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
a. Pelamar Formasi Umum
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang:
a. sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas.
b. sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri.
c. bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
d. Sanggup tidak menikah selama pendidikan.
e. tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta.
f. tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000. dokumen yang diunggah asli.
g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
b. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli.
Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang
1. Sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas,
2. Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri;
3. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
4. Sanggup tidak menikah selama pendidikan;
5. Tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta;
6. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. dokumen yang diunggah asli.
7. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
c. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.
1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli.
2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
5. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang :
a. Sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas,
b. Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri;
c. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
d. Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta;
e. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-.
(format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli.
f. Pas photo berlatar belakang warna merah.
Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua.
Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Jadwal Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021
Untuk jadwal Seleksi Penemaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Kementerian Hukum dan Ham RI Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
1. Pengumuman Penerimaan 30 Maret 2021
2. Pendaftar Online dan unggah dokumen 9-30 April 2021
3. Pengumuman hasil seleksi Administrasi 21 Mei 2021
4. Pengumuman jadwal SKD Juni 2021
5. Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) Juni 2021
6. Pengumuman hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan Juli 2021
7. Tes Kesehatan Agustus 2021
8. Pengumuman hasil tes kesehatan Agustus 2021
9. Tes Kesemaptaan Agustus 2021
10. Pengumuman hasil tes kesemaptaan dan jadwal Psikotes Agustus 2021
11. Psikotes (Ujian tertulis dan wawancara) September 2021
12. Pengumuman hasil psikotes September 2021
13. Tes wawancara pengamatan fisik dan keterampilan Oktober 2021
14. Pengumuman kelulusan akhir Oktober 2021
Mekanisme Tahapan Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021
Tes dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut.
1. Tes Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Tes Kompetensi Dasar (SKD).
3. Tes Lanjutan :
a. Tes Kesehatan.
b. Tes Kesamaptaan.
c. Tes Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Tes Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Pengumuman tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2021 secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.
Tes Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021 (Unduh).
Baca: Informasi Penerimaan Taruna Baru PTB STMKG BMKG Tahun 2021
Demikian informasi mengenai tes Calon Taruna Taruni Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Kemenkumham Tahun 2021. Semoga bermanfaat.