Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021

Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021

paket-wisatabromo.com- Menteri Agama Republik Indonesia melalui laman resmi Kemenag, telah menerbitkan Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Pedoman tersebut yaitu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021. Edaran tertanggal 5 April 2021 dan ditujukan kepada :

1. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2. Ketua Badan Amil Zakat Nasional.

3. Para Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKola.

4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Indonesia.

5. Para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala

Penerbitan pedoman ibadah

Selanjutnya, Pedoman Ibadah tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah 2021.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Tujuan

Adapun tujuannya untuk memberikan Pedoman beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID19.

Ruang Lingkup

Sedangkan lingkup Surat Edaran ini adalah berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan. Selain itu,  dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Ketentuan

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain sebagai berikut,

a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

Pengurus harus melakukan penyemprotan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala

Jamaahnya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7 . Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

9. Di dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama.

Hal ini agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah.

Selain itu, tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat.

Selain itu, juga nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.

Dengan demikian, disampaikan kepada seluruh warga masyarakat agar panduan ibadah ini benar-benar dipatuhi.

Hal ini bertujuan agar pandemi di Indonesia segera berakhir karena kepatuhan seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah ramadan dan idul fitri tahun ini.

Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 (Unduh).

Baca:

Demikian Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *