Undang-Undang Cipta Kerja : Mari Kita Kenali Lebih Mendalam
paket-wisatabromo.com- Pada tanggal 2 November 2020 pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Undang-Undang Cipta Kerja ini terbit dengan nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkan di Jakarta.
Untuk memahaminya, pada kesempatan kali ini disajikan artikel berjudul Undang-Undang Cipta Kerja : Mari Kita Kenali Lebih Mendalam
Undang-Undang Cipta Kerja : Mari Kenali lebih Mendalam
Maksud Undang-Undang Cipta Kerja
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
1. pemerataan hak;
2. kepastian hukum;
3. kemudahan berusaha;
4. kebersamaan; dan
5. kemandirian.
Selain berdasarkan asas tersebut penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
1. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional;
Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. ketenagakerjaan;
3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
4. kemudahan berusaha;
5. dukungan riset dan inovasi;
6. pengadaan tanah;
7. kawasan ekonomi;
8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
Ruang lingkup meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:
1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
4. penyederhanaan persyaratan investasi.
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek: kesehatan; keselamatan; lingkungan; dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:
- jenis kegiatan usaha;
- kriteria kegiatan usaha;
- iokasi kegiatan usaha;
- keterbatasan sumber daya; dan/atau
- risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya meliputi:
- hampir tidak mungkin terjadi;
- kemungkinan kecil terjadi;
- kemungkinan terjadi; atau
- hampir pasti terjadi.
(7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
- kegiatan usaha berisiko rendah;
- kegiatan usaha berisiko menengah; atau
- kegiatan usaha berisiko tinggi.
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
(1) Perrzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah meliputi:
- kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
- kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian:
- nomor induk berusaha; dan
- sertifikat standar.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian:
- nomor induk berusaha; dan
- sertifikat standar.
Undang-Undang Cipta Kerja selengkapnya (Unduh).
Baca :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Badan Usaha Milik Desa
- SE Kementerian PPPA tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2021
Demikianlah informasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. semoga bermanfaat.