Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Badan Usaha Milik Desa
paket-wisatabromo.com – Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 11 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Peraturan tersebut diterbitkan pada tahun 2021.
Peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Selanjutnya, Peraturan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 202l oleh KementerianHukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Pengertian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiaran di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
Unit usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa
BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama.
Tujuan BUMDES
BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Pengeloaan BUMDES
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertal-rggung jawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.
Pencapaian tujuan
Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
b. produksi barang dan/atau jasa;
c. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnasyarakat Desa;
g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dari sumber daya alam; dan h. peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli Desa.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
1. BUM Desa didirikan oleh Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah antardesa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
3. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
4. Pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.
5. Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
6. Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa paling sedikit memuat:
a. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUMDesa/BUM Desa bersama.
Badan Hukum
1. BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerolehan Status Badan Hukum
1. Untuk rnemperoleh status badan hukum, Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri rnelalui sistem informasi Desa.
2. Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak azasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pertimbangan Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
1. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar desa.
2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit mernuat:
a. nama;
b. tempat kedudukar
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana- operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Badan Usaha Milik Desa selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Unduh).
Baca:
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.