Unduh Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
paket-wisatabromo.com-Keputusan Nomor 1591 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Petunjuk Teknis Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Perguruan Tinggi Keagamaan Islam diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam rangka untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan iptek, dunia usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI); dan
b. bahwa dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, perlu dibuat petunjuk teknisnya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Baca :
- Teks Sambutan Menteri Agama pada Upacara Hari Santri 2022
- Unduh PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
KETIGA: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dapat menetapkan aturan teknis dari Keputusan ini sesuai kebutuhan dan kekhasan masing-masing.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan sebagai berikut,
1. Panduan Implementasi MBKM pada PTKI baik negeri maupun swasta.
2. Memperkaya dan meningkatkan wawasan dan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan mahasiswa.
3. Mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia usaha dan industri.
4. Menjadi tolok ukur dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan penjaminan mutu kebijakan MBKM pada masing-masing PTKI.
Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini ditujukan kepada:
1. Pimpinan PTKI sebagai penanggung jawab implementasi kebijakan MBKM;
2. Pimpinan Fakultas sebagai pelaksana MBKM;
3. Ketua/Koordinator Jurusan dan Program Studi sebagai pelaksana teknis implementasi MBKM;
4. Dosen sebagai pengampu mata kuliah dalam program pertukaran mahasiswa;
5. Dosen sebagai pembimbing lapangan dalam kegiatan MBKM di dalam dan luar kampus; dan
6. Mahasiswa sebagai peserta kegiatan MBKM.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi rancangan kurikulum, konsep, syarat, mekanisme, peran, tugas, output, dan pengakuan SKS, serta penjaminan mutu kegiatan MBKM pada PTKI.
Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Perguruan Tinggi Keagamaan Islam selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga bermanfaat.