Unduh PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

Unduh PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

paket-wisatabromo.com-Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama telah ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. ahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia; dan

2. bahwa pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang atau dengam kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Tujuan

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mempunyai tujuan :

1. mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual;

2. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

3. mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa kekerasan seksual; dan

4. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Prinsip

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip :

1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

2. nondiskriminasi;

3. kepentingan terbaik bagi korban;

4. kemanfaatan; dan

5. kepastian hukum.

Sasaran

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilakukan terhadap :

1. Peserta Didik;

2. Pendidik;

3. Tenaga Kependidikan’

4. pimpinan Satuan Pendidikan;

5. penyelenggara Satuan Pendidikan; dan

6. pemangku kepentingan terkait lannya.

Bentuk Kekerasan Seksual

Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca :

Pencegahan

Satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui :

1. sosialisasi;

2. pembelajaran;

3. penguatan tata kelola;

4. penguatan budaya; dan

5. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.

Penanganan

Satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual, meliputi :

1. pelaporan;

2. perlindungan;

3. pendampingan;

4. penindakan; dan

5. pemulihan korban.

Sanksi

Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Di dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus bukan PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggaran Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *