Unduh Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum
paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum di Indonesia telah ditetapkan. Penetapan itu dilakukan oleh Mendikbudristek.
Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 28, Pasal 47, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Ketentuan Umum
1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2. Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
3. Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
4. Pemilik Museum adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat yang mendirikan Museum.
5. Nomor Pendaftaran Nasional adalah nomor registrasi Museum yang dikeluarkan oleh Menteri.
6. Standardisasi Museum adalah proses penilaian penentuan klasifikasi Museum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
7. Evaluasi Museum adalah proses penilaian kembali terhadap Museum yang telah memperoleh penetapan tipe Museum berdasarkan hasil standardisasi.
8. Kepala Museum adalah orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum.
9. Kurator adalah orang yang karena Kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan Koleksi.
10. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.
11. Pengadaan Koleksi adalah kegiatan pengumpulan Bakal Koleksi yang dapat dijadikan Koleksi.
12. Bakal Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang sedang dalam pengkajian menjadi Koleksi.
13. Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya atau bukan cagar budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.
14. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
15. Penghapusan Koleksi adalah tindakan memberikan keterangan berupa peniadaan status Koleksi yang dikelola oleh Museum.
16. Penyimpanan Koleksi adalah proses meletakkan Koleksi pada tempat tertentu demi keselamatan dan keamanan.
Pendaftaran Museum
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Pendirian Museum sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian Museum harus didaftarkan. Pendaftaran Museum dilakukan dengan melampirkan dokumen pendaftaran yang berisi:
a. salinan surat keputusan/ketetapan pendirian Museum;
b. profil Museum yang meliputi:
nama Museum;
lokasi Museum;
visi dan misi;
data Sumber Daya Manusia; dan
sumber pendanaan tetap;
c. daftar Koleksi yang dimiliki beserta keterangan Koleksi; dan
d. bukti kepemilikan dan penguasaan lokasi dan/atau Bangunan.
Selain melampirkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud, Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat harus melampirkan salinan akta pendirian berbadan hukum yayasan.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah provinsi;
b. gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
c. bupati atau wali kota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat.
Nomor Pendaftaran Nasional
Surat keterangan pendaftaran Museum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati, atau wali kota menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional.
Standarisasi Museum
Direktur Jenderal melakukan Standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional.
Standardisasi Museum dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum. Pengelolaan Museum dilakukan terhadap:
a. kelembagaan Museum;
b. pengelolaan Koleksi;
c. peningkatan Sumber Daya Manusia;
d. pengembangan Museum; dan
e. pemanfaatan Museum.
Evaluasi Museum
Evaluasi Museum dilakukan untuk menilai kembali standar Museum berdasarkan Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan:
a. kenaikan standar Museum;
b. standar yang sama;
c. penurunan standar Museum; atau
d. tidak memenuhi standar.
Evaluasi Museum dilakukan oleh Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) tahun sekali. Di dalam melakukan Evaluasi Museum, Direktur Jenderal dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.
Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum
Baca:
- Unduh Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku
- Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Prodi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Demikian Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum di Indonesia. Semoga bermanfaat.