Unduh Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku
paket-wisatabromo.com-Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku telah diterbitkan Mendikbudristek.
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,
Ketentuan Umum
1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
2. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
3. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
4. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
5. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
6. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
7. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.
8. Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.
9. Kaidah adalah norma dan/atau aturan yang digunakan dalam pemerolehan naskah dan penerbitan Buku.
10. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tujuan
Standar mutu Buku, standar proses dan Kaidah pemerolehan naskah, serta standar proses dan Kaidah penerbitan Buku bertujuan menghasilkan Buku Pendidikan dan Buku Umum yang bermutu.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup standar mutu Buku mencakup:
a. standar mutu Buku Pendidikan; dan
b. standar mutu Buku Umum.
Cakupan Standar mutu Buku Pendidikan antara lain:
1. standar mutu Buku Teks Utama;
2. standar mutu Buku Teks Pendamping;
c. standar mutu Buku Teks Muatan Lokal; dan
d. Standar mutu Buku Nonteks.
Cakupan Standar mutu Buku Umum antara lain semua jenis Buku di luar Buku Pendidikan. Standar mutu
Ruang lingkup standar mutu Buku mencakup:
a. standar mutu Buku Pendidikan; dan
b. standar mutu Buku Umum.
Untuk Standar mutu Buku Pendidikan mencakup:
a. standar mutu Buku Teks Utama;
b. standar mutu Buku Teks Pendamping;
c. standar mutu Buku Teks Muatan Lokal; dan
d. standar mutu Buku Nonteks.
Sedangkan Standar mutu Buku Umum mencakup semua jenis Buku di luar Buku Pendidikan. Standar mutu Buku terdiri atas:
a. standar mutu Buku cetak; dan
b. standar mutu Buku elektronik.
Ruang lingkup standar proses pemerolehan Naskah Buku meliputi:
a. standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
b. standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum.
Standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum terdiri atas:
1. standar proses pemerolehan Naskah Buku cetak; dan
2. standar proses pemerolehan Naskah Buku elektronik.
Ruang lingkup standar proses penerbitan Buku mencakup:
a. standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan
b. standar proses penerbitan Buku Umum.
Standar proses penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri atas:
a. standar proses penerbitan Buku cetak; dan
b. standar proses penerbitan Buku elektronik.
Ruang lingkup Kaidah pemerolehan Naskah Buku meliputi:
a. Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
b. Kaidah pemerolehan Naskah Buku Umum.
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum terdiri atas:
a. Kaidah pemerolehan Naskah Buku cetak; dan
b. Kaidah pemerolehan Naskah Buku elektronik.
Ruang lingkup Kaidah penerbitan Buku meliputi:
a. Kaidah penerbitan Buku Pendidikan; dan
b. Kaidah penerbitan Buku Umum.
Kaidah penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri atas:
a. Kaidah penerbitan Buku cetak; dan
b. Kaidah penerbitan Buku elektronik.
Standar Mutu Buku Pendidikan
Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas:
a. standar materi;
b. standar penyajian;
c. standar desain: dan
d. standar grafika.
Standar materi merupakan standar pemenuhan:
a. syarat isi Buku; dan
b. standar kelayakan isi Buku.
Syarat isi Buku wajib:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
Standar kelayakan isi Buku mencakup:
a. kelayakan isi Buku Teks; dan
b. kelayakan isi Buku nonteks.
Kelayakan isi Buku Teks mencakup:
a. Buku Teks Utama;
b. Buku Teks Pendamping; dan
c. Buku Teks Muatan Lokal.
Kelayakan isi Buku Teks Utama mencakup aspek:
a. kebenaran dari segi keilmuan;
b. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
e. kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku Teks Pendamping mencakup aspek:
a. keluasan, kedalaman, dan kelengkapan materi pokok;
b. kebenaran dari segi keilmuan;
c. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
d. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
f. kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku Teks Muatan Lokal mencakup aspek:
a. kesesuaian dengan kearifan lokal, keunikan dan/atau potensi daerah;
b. kesesuaian dengan dokumen muatan lokal;
c. kebenaran dari segi keilmuan;
d. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
f. kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku nonteks mencakup aspek:
a. kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
b. keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan kesesuaian dengan konteks serta lingkungan.
Buku nonteks berupa Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Standar penyajian mencakup aspek:
a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan Bahasa peserta didik.
Kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik mengikuti pola penulisan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik secara runtut dan berkesinambungan.
Kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik meliputi tingkat kesederhanaan atau tingkat kerumitan bahasa sesuai dengan kemampuan berbahasa peserta didik dan perjenjangan Buku.
Standar desain merupakan:
a. standar penggunaan ilustrasi;
b. standar pendesainan halaman isi; dan
c. standar pendesainan halaman kover Buku.
Penerapan standar desain disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Standar grafika terdiri atas:
a. standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan
b. standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik.
Penggunaan standar grafika memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman. Standar kualitas hasil cetak mencakup:
a. kualitas format;
b .kualitas cetak;
c. kualitas jilid; dan
d. kualitas sisir/potong bersih.
Standar kualitas hasil tampilan elektronik mencakup:
a. keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform;
b. ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; dan
c. kemudahan didistribusikan kepada pengguna.
Standar Mutu Buku Umum
Standar mutu Buku Umum terdiri atas:
a. standar materi;
b. standar penyajian;
c. standar desain; dan
d. standar grafika.
Standar materi merupakan:
a. standar pemenuhan syarat isi Buku; dan
b. standar kelayakan isi Buku.
Standar pemenuhan syarat isi Buku wajib:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
Standar kelayakan isi Buku terdiri atas:
a. ketepatan;
b. keterpaduan;
c. kejelasan; dan
d. kelegalan.
Ketepatan merupakan pemenuhan aspek kebenaran dari segi data dan fakta dalam Naskah Buku. Ketentuan mengenai ketepatan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Buku Fiksi.
Keterpaduan merupakan pemenuhan aspek keutuhan dan kelengkapan Naskah Buku. Kejelasan merupakan pemenuhan aspek kemudahan untuk mengenali pesan penting pada Naskah Buku. Kelegalan menyangkut pemenuhan aspek keabsahan hak cipta Naskah Buku.
Standar penyajian merupakan standar:
a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa baku.
Standar kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran merupakan penyampaian materi dengan pola dan/atau alur yang sesuai dengan ragam dan genre penulisan.
Standar kelayakan penggunaan bahasa baku meliputi:
a. tingkat kesederhanaan atau tingkat kerumitan bahasa sesuai dengan kemampuan berbahasa pembaca sasaran; dan
b. ketaatasasan terhadap pedoman kebahasaan berlaku khusus pada ragam naskah yang menggunakan bahasa baku.
Standar desain merupakan standar:
a. penggunaan ilustrasi;
b. desain halaman isi; dan
c. desain kover Buku.
Penggunaan standar desain disesuaikan dengan pembaca sasaran. Untuk Standar penggunaan ilustrasi memenuhi kesesuaian dengan pembaca sasaran, ketepatan objek ilustrasi, dan kemenarikan.
Standar desain halaman isi memenuhi kriteria anatomi Buku, kejelahan dan keterbacaan, serta kemenarikan. Sedangkan, Standar desain kover Buku memenuhi kriteria anatomi kover Buku, kejelahan dan keterbacaan, serta kemenarikan.
Standar grafika merupakan standar:
a. kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan
b. kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik.
Penggunaan standar grafika memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman.
Standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak mencakup:
a. kualitas format;
b. kualitas cetak;
c. kualitas jilid; dan
d. kualitas sisir atau potong bersih.
Standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik mencakup:
a. keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform;
b. ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; dan
c. kemudahan pendistribusian secara elektronik melalui berbagai platform kepada pengguna.
Baca :
- Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Unduh
- Unduh Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum
Salinan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengengai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Semoga bermanfaat.