Unduh Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
paket-wisatabromo.com-Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis telah ditetapkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;
2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
1. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
6. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan, badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan.
Tujuan
Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
1. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
2. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
3. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
4. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Penyelenggaraan
1. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
b. puskesmas;
c. klinik;
d. rumah sakit;
e. apotek;
f. laboratorium kesehatan;
g. balai; dan
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik.
Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitasi meliputi penyediaan:
a. Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik; dan
b. platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan.
Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik melalui kerja sama.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rekam Medis Elektronik harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. Kompatibilitas merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
Interoperabilitas sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data.
Interoperabilitas mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Elektronik harus mengacu kepada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Variabel merupakan elemen data yang terdapat pada Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik. Meta data meliputi definisi, format, dan kodifikasi.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud, wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan.
Registrasi Sistem Elektronik dilakukan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas:
a. nama Sistem Elektronik;
b. dokumentasi sistem;
c. fitur/fungsi yang tersedia;
d. lokasi penyimpanan data;
e. variabel dan meta data; dan
f. daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Sistem Elektronik, jika Sistem Elektronik digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
Di dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi sebagaimana dimaksud, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Kegiatan
1. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas:
a. registrasi Pasien;
b. pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
c. pengisian informasi klinis;
d. pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
e. penginputan data untuk klaim pembiayaan;
f. penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
g. penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
h. transfer isi Rekam Medis Elektronik.
Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain.
Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Baca: Unduh Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS/M
Di dalam hal terdapat keterbatasan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik.
Di dalam hal Rekam Medis Elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan lain, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menjadi tanggung jawab dokter dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Semoga bermanfaat.