Unduh Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi 2022

Unduh Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi 2022

paket-wisatabromo.com-Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Umum

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil clan dana alokasi umum.

4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Belanja Wajib Perlindungan Sosial

Di dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud antara lain digunakan untuk:

a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;

b. penciptaan lapangan kerja; dan/atau

c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Bantuan sosial termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan. Belanja wajib sebagaimana dimaksud dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.

DTU sebagaimana dimaksud tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya.

Besaran DTU  ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Daerah menganggarkan belanja wajib ( 1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud diterima oleh Menteri Keuanganc.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022.

Laporan realisasi atas belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Laporan realisasi belanja wajib disampaikan dalam bentuk file Portable Document Fonnat (PDF). Melalui surat elektronik (e-mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Di dalam hal batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Serta pelaksanaannya Laporan sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.

Penyampaian laporan realisasi atas belanja wajib yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022. Atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Baca: Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Laporan sebagaimana dimaksud menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan IV bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Terhadap Daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH. Penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima. Penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan. Paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan.

Laporan sebagaimana dimaksud  disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Salinan Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *