Edaran MenPANRB Nomor 8/2022 tentang Peran Instansi Pemerintah Dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran
paket-wisatabromo.com-Surat Edaran MenPANRB Nomor 8/2022 tentang Peran Instansi Pemerintah dan Pengembang Lokal Dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran telah diterbitkan MenPANRB.
Di dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait program Merdeka Belajar yang menekankan pada kemudahan akses belajar, peningkatan kualitas konten belajar, serta pembelajaran terintegrasi sebagai upaya untuk mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional melalui peningkatan daya saing industri dan produk dalam negeri, diperlukan komitmen dan peran serta instansi pemerintah dalam
menyiapkan konten dan media pembelajaran serta mendorong keterlibatan para pengembang lokal sebagai pengembang media pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Peran Serta Instansi Pemerintah dan Pengembang Lokal dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan Instansi Pemerintah dan pengembang lokal dalam penyiapan konten dan media pembelajaran.
2. Tujuan
a. Memberikan prioritas kepada pengembang lokal untuk berpartisipasi dalam penyiapan konten dan media pembelajaran.
b. Memperkaya konten dan media pembelajaran yang mudah diakses oleh ASN dan/atau masyarakat.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi konten dan media pembelajaran yang berkaitan dengan:
1. manajemen dan kepemimpinan;
2. pola pikir digital dan keahlian digital;
3. kompetensi sosio-kultural termasuk di dalamnya nilai – nilai Pancasila, kebhinekaan, dan revolusi mental; dan
4. kompetensi teknis lainnya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Ketentuan
1. Instansi Pemerintah didorong untuk menyiapkan konten dan media pembelajaran yang digunakan untuk meningkatkan pemahaman ASN dan/atau masyarakat atas program/ kebijakan Pemerintah dan pengembangan kompetensi ASN, dengan rincian sebagai berikut.
a. Lembaga Administrasi Negara melakukan penyiapan konten dan media pembelajaran berkaitan dengan substansi manajemen dan kepemimpinan.
b. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penyiapan konten dan media pembelajaran berkaitan dengan substansi transformasi pola pikir digital.
c. Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah melakukan penyiapan konten dan media pembelajaran sesuai dengan substansi yang menjadi kewenangannya, seperti halnya BPIP menyiapkan konten dan media pembelajaran terkait Kebhinekaan, Penguatan Ideologi Pancasila, dan Revolusi Mental.
2. Dalam penyiapan konten dan media pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, Instansi Pemerintah agar menggunakan pengembang lokal sebagai pengembang media pembelajaran dan/ atau melalui swakelola.
3. Media pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat berupa:
a. gim;
b. modul;
c. video e-learning;
d. media interaktif; dan/atau
e. bentuk media pembelajaran lainnya.
4. Selain bertanggung jawab dalam penyiapan konten dan media pembelajaran, Lembaga Administrasi Negara bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembagian domain learning/ konten pembelajaran yang disiapkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
5. Konten pembelajaran melalui media sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 diharapkan mudah diakses oleh seluruh ASN dan/atau masyarakat.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran ini.
Baca : Unduh Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT
SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peran Instansi Pemerintah dan Pengembang Lokal Dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Edaran MenPANRB Nomor 8/2022 tentang Peran Instansi Pemerintah dan Pengembang Lokal Dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran. Semoga bermanfaat.