Unduh Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT
paket-wisatabromo.com- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia.
Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan reorganisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Ketentuan Umum
1. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
2. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
3. Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
4. Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
a. KNKT merupakan lembaga nonstruktural.
b. KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
c. KNKP dipimpin oleh seorang Ketua.
d. KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Di dalam melaksanakan tugasnya, KNKT menyelenggarakan fungsi :
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan. pengolahan. analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaa Investigasi Kecelakaan Transportasi;
d. pemberitna dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Inverstigas Kecelakaan Transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportuasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Baca :
- Edaran MenPANRB Nomor 8/2022 tentang Peran Instansi Pemerintah Dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran
- Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pelaksanaan Norma ASN
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Semoga bermanfaat.