Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pelaksanaan Norma ASN

Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pelaksanaan Norma ASN

paket-wisatabromo.com-Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara telah ditandatangani Presiden Repubik Indonesia.

Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel;

b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan Umum

1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pejanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

5. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.

6. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Tujuan

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk:

1. kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan

2. mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi.

Penyelenggara

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh:

1. PPK;

b. PyB; atau

c. pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud tidak termasuk

kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi

1. penyelenggaraan Manajemen ASN;

2. sistem pengawasan dan pengendalian; dan

3. penghargaan.

Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas:

1. perencanaan;

2. pelaksanaan; dan

3. laporan dan tindak lanjut.

Metode

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode:

1. preventif; dan

2. represif.

Baca :

Salinan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *