Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi di Era Industri 4.0
paket-wisatabromo.com-Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan. Hal ini sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs).
Permasalahan yang sering timbul di kalangan akademisi adalah pemahaman tentang bagaimana melakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang masih sangat beragam baik antarprogram studi sejenis maupun antar perguruan tinggi.
Berdasarkan masalah tersebut Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, menerbitkan buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Edisi ke-4. Hal ini agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penyusunan kurikulum program studi.
Buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi edisi ke-4 ini disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi penerapan kurikulum di berbagai perguruan tinggi. Selama melaksanakan bimbingan teknis maupun sosialisasi penyusunan kurikulum yang mengacu kepada SN-Dikti serta masukan dari berbagai pihak sehingga memerlukan perbaikan di beberapa bagian buku pedoman ini.
Latar Belakang
Perguruan tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulum, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum di era Industri 4.0 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru meliputi literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasarkan pemahaman keyakinan agama. Perguruan tinggi perlu melakukan reorientasi pengembangan kurikulum yang mampu menjawab tantangan tersebut.
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI.
Konsep yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan selama ini, dalam menyusun kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang dijabarkan menjadi rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Rumusan kemampuan pada deskriptor KKNI dinyatakan dengan istilah capaian pembelajaran (terjemahan dari learning outcomes), dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP).
Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi (DIKTI) ditemukan pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-DIKTI pasal 5, ayat (1), yang menyatakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat (1)).
Unsur Kurikulum
Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri atas empat unsur. Keempat unsur itu yakni capaian pembelajaran, bahan kajian, proses pembelajaran untuk mencapai, dan penilaian.
Perumusan CPL mengacu pada deskriptor KKNI khususnya pada bagian Pengetahuan dan Keterampilan khusus, sedangkan pada bagian Sikap dan Keterampilan Umum dapat diadopsi dari SN-Dikti.
Sedangkan penyusunan kurikulum selengkapnya mengacu pada delapan (8) Standar Nasional Pendidikan. Acuan ditambah dengan 8 Standar Nasional Penelitian, dan delapan (8) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Landasan Penyusunan Kurikulum
Pengembangan kurikulum merupakan hak dan kewajiban masing-masing perguruan tinggi. Namun demikian, dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan mulai dari UUD 1945. Landasan lainnya adalah UU Nomor 12 Tahun 2012. Landasan lainnya lagi adalah Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, landasan tersebut dituangkan dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, serta ketentuan lain yang berlaku.
Kurikulum seharusnya mampu menghantarkan mahasiswa menguasai ilmu pengetahuan. selain itu mengantarkan mahasiswa padaketerampilan tertentu. Serta membentuk budi pekerti luhur. Sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan. selain itu, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan ummat manusia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan serta kejayaan bangsa Indonesia.
Penyusunan kurikulum hendaknya dilandasi dengan fondasi yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun secara yuridis.
1. Landasan filosofis
Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014). Bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari. Tujuannya agar mahasiswa memahami hakikat hidup. Dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).
2. Landasan sosiologis
Landasan sosiologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pembelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pembelajar (Ornstein & Hunkins, 2014, p. 128).
3. Landasan psikologis
Landasan psikologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum. Sehingga kurikulum mampu mendorong secara terus-menerus keingintahuan mahasiswa. Selain itu, Kurikulum dapat memotivasi belajar sepanjang hayat. Kurikulum yang dapat memfasilitasi mahasiswa belajar sehingga mampu menyadari peran dan fungsinya dalam lingkungannya. Kurikulum yang dapat menyebabkan mahasiswa berpikir kritis. selain itu berpikir tingkat dan melakukan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking). Dan kurikulum yang mampu mengoptimalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia yang diinginkan (Zais, 1976, p. 200).
4. Landasan historis
Landasan historis, kurikulum yang mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentransformasikan dalam era di mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industri 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya.
Baca:
- Unduh Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT
- Unduh Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti
- Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa Tahun 2022, Inilah Informasinya
- Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 3: Masih Ada Waktu
5. Landasan yuridis
Landasan yuridis, adalah landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum.
Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Semoga bermanfaat.