Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Perlu Diketahui

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Perlu Diketahui

paket-wisatabromo.com-Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah ditandatangi Presiden Republik Indonesia.

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan;

3. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.

2. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

3. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca :

Asas

Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:

1. kesederhanaan;

2. efisiensi;

3. keadilan;

4. kepastian hukum; dan

5. kemanfaatan.

Tujuan

Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:

1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayaipembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;

2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;

3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;

4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan

5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1) menyebutkan penerimaan uang; atau

2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen.

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.

Besarnya tarif Bea Meterai dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.

Dokumen sebagaimana dimaksud  dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai, besarnya tarif Bea Meterai, atau Dokumen dan besaran tarif tetap yang berbeda, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

a. surat penyimpanan barang;

b. konosemen;

c. surat angkutan penumpang dan barang;

d. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

e. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

f. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud.

2. segala bentuk ljazah;

3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

8. surat gadai;

9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Salinan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *