Jalur PPDB SD-SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
paket-wisatabromo.com- Jalur PPDB SD-SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menjadi hal yang penting untuk diperhatikan para lembaga pendidikan yang akan melaksanakan PPDB.
Seperti diketahui bersama bahwa Jalur PPDB SD-SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini telah ditetapkan sebagai peraturan yang harus diaati sehingga PPDB dapat berlangsung sesuai dengan prinsipnya.
Tentu saja kita masih ingat bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Permendikbud No. 1 tahun 2021 pada tanggal 7 Januari yang lalu di Jakarta. Di dalamnya menjelaskan Jalur PPDB Jenjang SD-SMA untuk diterapkan pada tahun pelajaran 2021/2022.
Jalur PPDB Jenjang SD-SMA Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 ini juga menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis PPDB di wilayah provinsi, kabupaten kota di Indonesia.
Oleh karena itu, para pemangku kepentingan tentu akan menempatkan permendikbud ini sebagai acuan dalam menyusun juknis PPDB, kemudian menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Jalur PPDB SD-SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB itu meliputi:
1. zonasi;
2. afirmasi;
3. perpindahan tugas orang tua/wali;
4. prestasi.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jalur PPDB tersebut.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu itu meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. penyandang disabilitas.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Jalur Perindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari tiga jalur yaitu jalur 1, 2 dan 3, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. Nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
b. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Untuk rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Perkecualian
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. SMK;
b. satuan pendidikan kerja sama;
c. sekolah Indonesia di luar negeri;
d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. sekolah berasrama;
g. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Penentu Pengecualian
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
a. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA.
b. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Jalur PPDB SD-SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 selengkapnya (Unduh).
Baca:
- Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
- Tata Cara dan Syarat PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Demikianlah penjelasan mengenai jalur PPDB SD-SMA berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.