Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

paket-wisatabromo.com- Pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 secara umum akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan PPDB tahun ini. Secara lebih khusus, hal tersebut menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah penyelenggara PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 telah diatur dengan sebaik-baiknya.

Tentu saja kita masih ingat bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Permendikbud No. 1 tahun 2021 pada tanggal 7 Januari yang lalu di Jakarta. Di dalamnya mengatur berbagai hal mengenai pelaksanaan PPDB Jenjang SD, SMP, SMA, SMK untuk diterapkan pada tahun pelajaran 2021/2022.

Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 ini juga menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis PPDB di wilayah provinsi, kabupaten kota di Indonesia.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan tentu akan menempatkan permendikbud ini sebagai acuan dalam menyusun juknis PPDB, kemudian menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Dalam pelaksanaan PPDB diatur mengenai pembiayaan, dan tahapan PPDB.
1. Pembiayaan PPDB

Dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB:

a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya;

b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

c. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

d. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. (2) Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:

a. pengumuman pendaftaran;

b. pendaftaran;

c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

e. daftar ulang.

Berikut adalah penjelasan setiap tahapan PPDB yang dapat dipahami oleh para calon pendaftar secara umum.
Pengumuman Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka, kemudian dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

b. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

1). persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

2). tanggal pendaftaran;

3). jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;

4). jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik.

5). tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

2. Pendaftaran

Untuk pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.  Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a. Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

b. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

1). Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

2). Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Waktu untuk penyaluran peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a. Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.

b. Menambah ruang kelas baru.

Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 selengkapnya (Unduh).

Baca:

Demikian informasi mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *