Seleksi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Seleksi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

paket-wisatabromo.com – Seleksi PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 merupakan kegiatan PPDB setelah pelaksanaan pendaftaran.

Dalam kegiatan Seleksi PPDB berdasarkan Permendikbud nomor tahun 2021 dijelaskan bahwa seleksi wajib dilakukan sebagai bahan membuat keputusan penerimaan peserta didik baru.

Pada Umumnya, seleksi itu berdasarkan hasil ujian atau tes tertentu. Sedangkan, seleksi pada kegiatan PPDB tahun 2021/2021 ini tidak berdasarkan hasil tes.

Jika seleksi tidak berdasarkan hasil tes dalam PPDB, maka diperlukan adanya kriteria seleksi yang lain dalam PPDB ini, sehingga para calon pendaftar dapat memahami kriteria seleksi ini.

Kemudian, kriteria apa yang digunakan sebagai bahan seleksi dalam penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2021/2022?

Nah, Seleksi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 akan dijabarkan pada kesempatan kali ini. Ikuti, Yuk!

Seleksi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Berikut adalah penjelasan mengenai seleksi PPDB tersebut. Seperti diketahui bahwa jalur pendaftaran peserta didik baru terdapat 4 jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Nah, seleksi PPDB tentunya berdasarkan keempat jalur tersebut. Sudah terjawab kan? Namun, bagamana proses seleksinya? Ini penjelasannya.

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jenjang SD

Untuk seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Usia Calon peserta didik

2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Jika ditemukan  usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Jenjang SMP-SMA

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

SMK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:

1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Untuk rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

2. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

Untuk penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Penyaluran peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

1. Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.

2. Menambah ruang kelas baru.

Seleksi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 selengkapnya (Unduh).

Baca: Pelaksanaan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Demikian informasi mengenai seleksi PPDB berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *