Pengumuman PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
paket-wisatabromo.com – Pengumuman PPDB berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 merupakan kegiatan PPDB setelah tahapan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi.
Pengumuman PPDB tentunya merupakan tahapan penerimaan peserta didik baru yang sangat dinantikan bagi para pendaftar. Oleh karena itu, pendaftar sangat menantikan tahapan ini.
Seperti telah dijelaskan pada artikel sebelum ini, bahwa untuk seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. usia
2. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Jika ditemukan usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:
1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Untuk rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik,
3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Kemudian, jika seleksi sudah selesai, maka pengumuman PPDB pun akan dijabarkan pada kesempatan kali ini. Ikuti ya.
Pengumuman PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Berikut adalah penjelasan mengenai pengumuman tersebut.
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru. Rapat dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Dalam hal kepala sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Pada umumnya teknik pengumuman dilakukan dalam daring. Sedangkan pengaturan pengumuman biasanya diatur dalam juknis PPDB masing-masing daerah.
Selanjutnya, jika peserta didik sudah dinyatakan diterima melalui pengumuman, maka harus melakukan daftar ulang .
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
Kemudian daftar ulang digunakan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Kemudian sekolah harus melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Pendataan ulang tidak boleh memungut biaya.
Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Pengumuman PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 selengkapnya (Unduh)
Baca : Seleksi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Demikianlah informasi pengumuman PPDB berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Semoga bermanfaat.