Tata Cara dan Syarat PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021

Tata Cara dan Syarat PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021

paket-wisatabromo.com – Di dalam Permendikbud No. 1 tahun 2021 antara lain memuat mengenai tata cara dan syarat PPDB berdasarkan Permendikbud No. 1 tahun 2021. Seperti telah diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Permendikbud No. 1 tahun 2021 pada tanggal 7 Januari yang lalu di Jakarta.

Tata cara dan syarat PPDB berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 ini berlaku untuk jenjang TK-SD-SMP-SMA-SMK. Oleh karena itu, tentu saja tata cara tersebut harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya sehingga PPDB dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Setiap sekolah sebagai penyelenggara PPDB wajib memiliki Permendikbud No. 1 Tahun, kemudian mencermati dan menerapkannya sebagai pedoman PPDB. Terutama harus paham benar pada bagian

Tata cara dan syarat PPDB berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 ini juga menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis PPDB di wilayah provinsi, kabupaten kota di Indonesia.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan tentu akan menempatkan permendikbud ini sebagai acuan dalam menyusun juknis PPDB.

Tata Cara dan Syarat PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021

Berikut adalah tata cara PPDB tahun 2021 menurut Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Permendikbud menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah penjelasannya.

1. Objektif

Arti obyektif yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus diselenggarakan sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.

2. Transparan

Sedangkan transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, misalnya termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

3. Akuntabel.

Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

Persyaratan PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Sedangkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik  diperjelas berikut ini. Persyaratan ini meliputi jenjang TK, SD, SMP, SMa dan SMK.

1. Persyaratan bagi calon Peserta Didik TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Persyaratan bagi calon Peserta Didik SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1). kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

2). kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan bagi calon Peserta Didik SMP

Pasal 5 Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan bagi calon Peserta Didik SMA SMK

Pasal 6 (1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Calon peserta didik baru SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia tersebut harus dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan berkaitan dengan telah menyelesaikan kelas 6 SD harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Ketentuan tersebut berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Tata Cara dan Syarat PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 selengkapnya (Unduh).

Baca:

Demikian tata cara dan syarat PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *