KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP Kelas IX Semester 1 Terbaru

 KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP Kelas IX Semester 1 Terbaru

paket-wisatabromo.com- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM.

Pengertian KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

Penyusunan KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP juga disesuaikan dengan acuan yang telah ditentukan.

KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP merupakan salah satu perangkat pembelajaran bahasa Indonesia.

Selain itu, KKM ini   menjadi dasar dalam memilih ketuntasan seorang penerima didik dalam mencapai tujuan pembelajarannya yang disajikan dalam sebuah nilai.

A. KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP

KKM K-13 bahasa Indonesia disusun dengan memperhatikan fungsinya. Fungsi kriteria ketuntasan minimal:

1. Acuan bagi Pendidik

Fungsi KKM adalah sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.

Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.

Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan.

2. Acuan bagi Peserta Didik

KKM berfungsi sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaianmata pelajaran.

Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik.

Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilaimelebihi KKM.

Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan.

3. Bagian evaluasi pembelajaran di sekolah

Fungsi KKM bagi sekolah adalah sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.

Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur.

Oleh karena itu, hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis.

Hasil analisis akan mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit.

Hal ini berguna untuk menyusun program perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah.

4. Kontrak Pedagogik

Berfungsi sebagai kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

  1. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiapmata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

B. Prinsip Penetapan KKM

KKM K-13 bahasa Indonesia disusun dengan memperhatikan prinsip penetapan KKM secara umum.

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor)peserta didik;
  6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugasharus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara; Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

C. Langkah-Langkah Penetapan KKM K-13 bahasa Indonesia

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:

Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;

Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;

KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;

KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

D. Prosedur Penetapan KKM

Secara teknis   prosedur penentuan KKM dapat dilakukan dengan cara berikut.

  1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
  2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi Dasar), dan kondisi satuan pendidikan (daya   dukung). Dengan mencari rata-rata 3 aspek tersebut maka akan menjadi KKM KD pengetahuan   dan keterampilan. Adapun yang dimaksud dengan 3 aspek tersebut adalah:
a. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
  • Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD) melalui hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, peserta didik baru (kelasVII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai           rapor            SD, nilai ujian sekolah SD,nilai hasil seleksi masuk peserta   didik baru di jenjang SMP.
  • memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, atau nilai rapor sebelumnya.

Artikel terkait:

b. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expertjudgment guru mata    pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, Dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

c. Kondisi Satuan Pendidikan (DayaDukung) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satukelas; (3) predikat akreditasi sekolah;dan (4) kelayakan    sarana prasarana sekolah.

3. KKM KD dasar untuk mendapatkan KKM mata pelajaran.

4. Jika satuan Pendidikan menetapkan satu KKM maka KKM mata pelajaran dasar untuk mendapatkan  KKM satuan pendidikan.

Keterangan:

  1. Untuk memperoleh KKM mata pelajaran ataupun KKM satuan Pendidikan bisa melalui rata-rata, nilai terendah, dan modus.
  2. Jika satuan Pendidikan memilih KKM mata pelajaran maka jenjang kelas pada satu sekolah memiliki interval untuk predikat yang akan digunakan kedalam rapor siswa berbeda setiap mata pelajaran dan setiap jenjang kelas.
  3. Tetapi jika dipilih model satu KKM maka cukup satu KKM yang disebut dengan KKM satuan pendidikan, memiliki satu interval dan satu predikat untuk semua kelas dan jenjang kelas pada satu sekolah.

KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP Kelas IX Semester 1 Terbaru dapat diunduh di sini.

Demikianlah pembahasan mengenai  kriteria ketuntasan minimal secara umum dan KKM K-13 Bahasa Indonesia Jenjang SMP Kelas IX Semester 1 Terbaru. semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *