Panduan Teknis Pantek LKSN PDBK Tahun 2021 : Unduh

Panduan Teknis Pantek LKSN PDBK Tahun 2021 : Unduh

paket-wisatabromo.com- Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Panduan Teknis Pantek LKSN PDBK Tahun 2021 : Unduh. Panduan Teknis di sini sama dengan petunjuk teknis Juknis LKSN PDBK tahun 2021.

Panduan Teknis Pantek LKSN PDBK Tahun 2021 ini diterbitkan dengan maksud memberi pedoman bagi pelaksanaan LKSN  PDBK.

Pemerintah, melalui Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus adalah salah satu upaya pengembangan minat, bakat dan prestasi peserta didik berkebutuhan khusus dalam bidang keterampilan.

Melalui kegiatan Lomba Keterampilan Siswa Nasional ini diharapkan peserta didik berkebutuhan khusus mampu mengembangkan potensi dan bakat pada bidang keterampilan untuk mencapai kemandirian setelah menyelesaikan pendidikannya.

Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 2021 dilaksanakan secara daring, hal ini dilaksanakan sesuai aturan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksaaan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus harus dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 baik pelaksanaan pada tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Panduan Pelaksanaan ini disusun untuk memberikan gambaran kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 2021, baik yang bersifat teknis maupun administratif.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Panduan Teknis Pantek LKSN PDBK Tahun 2021 : Unduh

Latar Belakang

Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pemerintah melalui Puspresnas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali potensi peserta didik berkebutuhan khusus pada bidang non akademik, khususnya bidang keterampilan, untuk memberikan dorongan agar mereka berusaha mengaktualisasi diri dan bersaing secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

4. Permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/Bakat Istimewa;

5. Permendiknas RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

6. Permendiknas Noomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

Tujuan

1. Menggali dan memberikan dorongan kepada PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang keterampilan secara optimal.

2. Menumbuhkan sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK.

3. Meningkatkan semangat kemandirian dalam berkarya dan berprestasi, serta mendapatkan peserta didik yang terampil bidang non akademik bidang keterampilan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, teknologi dan informasi (TI), Hantaran dan kreasi barang bekas (limbah).

Hasil yang Diharapkan

1. Termotivasinya PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang kreativitas secara optimal.

2. Tumbuhnya sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK.

3. Tumbuhnya semangat mandiri dalam berkarya dan berprestasi, serta mendapatkan peserta didik yang mumpuni bidang non akademik bidang keterampilan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, teknologi dan informasi (TI), Hantaran dan kreasi barang bekas (limbah).

 Tema

“Berinovasi untuk Kebangkitan Negeri”

Sasaran

Peserta LKSN PDBK tahun 2021 adalah peserta didik SMPLB, SMALB dan SMP, SMA, SMK, PKBM/SKB/Program Paket Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

Sekilas Pelaksanaan Lomba

1. Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara daring, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan secara luring.

2. Peserta didik mengikuti lomba dari rumah/sekolah dengan persetujuan satgas Covid-19 setempat, didampingi keluarga dan/atau dari unsur sekolah.

3. Untuk memastikan pelaksanaan lomba berjalan efektif dan aman dari penyebaran dan penularan Covid-19, maka masing-masing pelaksana wajib menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan secara disiplin dan ketat.

Ketentuan Lomba

1. Bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SKh/SLB, SDLB, SMPLB, SMALB)/ Sekolah Umum (SD, SMP, SMA, SMK)/Pendidikan Masyarakat/Program Paket Penyelenggara Pendidikan Inklusif

2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Merupakan peserta didik berkebutuhan khusus terbaik tingkat provinsi tahun 2021 yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Peserta belum pernah menjadi juara I (pertama) pada cabang yang sama pada LKSN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun-tahun sebelumnya.

6. Persyaratan usia peserta LKSN Pendidikan Khusus Tahun 2021:

a. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2002 untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B.

b. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 1999 untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C.

c. Bagi cabang lomba yang bersifat terbuka (dapat diikuti berbagai jenjang) Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 1999.

7. Kontingen Provinsi terdiri dari:

a. Sembilan peserta lomba untuk sembilan cabang lomba keterampilan.

b. Sembilan pendamping untuk sembilan peserta kompetisi.

c. Satu orang penanggung jawab/Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi.

d. Satu orang koordinator kontingen provinsi yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.

e. Satu orang operator yang membantu koordinator dalam penggunaan aplikasi lomba.

8. Peserta, pelatih/pembimbing/pendamping, koordinator wajib melakukan registrasi pada portal lomba pendidikan khusus pk.pusatprestasinasional. kemdikbud.go.id

9. Semua proses/kegiatan LKSN PDBK tahun 2021 dilakukan sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.

Ketentuan Keabsahan

1. Peserta yang telah melaksanakan registrasi akan diikutsertakan pada tes keabsahan.

2. Operator yang memiliki akses login pada masing-masing akun lomba mengunggah dokumen setiap peserta sebagai berikut:

a. Surat penugasan kontingen dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

b. Fotokopi SK penunjukan/penetapan sebagai peserta atau piagam sebagai peserta terbaik tingkat Provinsi.

c. Foto diri peserta satu badan penuh tampak depan dan samping.

d. Surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan:

1) Tunarungu dari dokter THT

2) Tunagrahita dari psikolog

3) Tunadaksa dari dokter umum

4) Autis dari psikolog

e. fotokopi akte lahir/kartu keluarga.

f. Fotokopi rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 tahun terakhir.

g. Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran dokumen, serta belum pernah menjadi juara I di cabang lomba yang sama pada LKSN tahun-tahun sebelumnya (format terlampir).

h. Fotokoipi sertifikat peserta LKSN tahun sebelumnya yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (jika ada).

i. Video aktivitas masing-masing peserta yang berdurasi maksimal 90 detik dan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tunarungu

Video wajib menampilkan:

a. Seluruh badan dan tampak wajah (menatap kamera).

b. Aktivitas memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba) secara verbal dan isyarat

2. Tunagrahita

Video wajib menampilkan:

a. Seluruh badan dan menatap kamera.

b. Aktivitas memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba)

c. Aktivitas membaca dan berhitung.

3. Tunadaksa

Video wajib menampilkan:

a. Seluruh badan dan menatap kamera. b. Menampakkan gerakkan anggota badan yang mengalami hambatan.

c. Aktivitas memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba)

d. Aktivitas bergerak berpindah tempat sejauh lebih kurang 5 m bolak balik dengan menggunakan ambulasi (kruk atau kursi roda) atau tanpa ambulasi sesuai dengan kebiasaan sehari-hari, baik secara mandiri atau dibantu oleh orang lain bagi yang tidak mampu menggunakan kursi roda.

4. Autis

Video wajib menampilkan:

a. Ekspresi wajah menatap kamera minimal 10 detik.

b. Aktivitas wawancara sederhana oleh guru/orang tua dengan siswa tentang identitas siswa (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, jenis lomba)

c. Siswa bercerita singkat tentang apa yang disukai.

d. Siswa duduk tenang beberapa saat, di depan meja kosong tanpa ada instruksi apapun.

Cabang Lomba

1. Membatik

2. Kriya Kayu

3. Tata Boga

4 .Kecantikan

5. Merangkai Bunga

6. Menjahit

7.Teknologi Informasi

8. Hantaran

9. Kreasi Barang Bekas

Jadwal Pelaksanaan

No Kegiatan Waktu Keterangan

1. Seleksi tingkat provinsi s.d. 17 September 2021

2. Registrasi online 17 s.d. 26 September 2021

3. Tes Keabsahan 27 s.d. 29 September 2021

4. Pengumuman Hasil Tes Keabsahan 29 September 2021 Pada portal aplikasi

5. Penjelasan Teknis ( Technical Meeting ) 30 Sept s.d. 1 Oktober 2021

6. Unggah dokumen, pengiriman video dan hasil karya 3 s.d. 24 Oktober 2021

diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 24 Oktober 2021, pukul 17.00 WIB

7. Penilaian juri 25 s.d. 28 Oktober 2021

8. Pengumuman Pemenang 29 Oktober 2021 Virtual Ceremony

Jadwal dapat berubah sesuai situasi dan kondisi. Bila ada perubahan jadwal, akan diberitahukan segera.

Panduan Teknis Pantek LKSN  PDBK Tahun 2021 selengkapnya (Unduh)

Poster Panduan Teknis Pantek LKSN  PDBK Tahun 2021 (Unduh).

Baca:

1. Panduan Teknis Pantek Lomba ABK Berseri PDBK Tahun 2021 : Unduh

2. Panduan Teknis Pantek KOSN PDBK Tahun 2021 : Unduh

3. Panduan Teknis Pantek LLDJ PDBK Tahun 2021 : Unduh

4. Petunjuk Teknis Juknis FLS2N PDBK Tahun 2021 : Unduh

Demikian informasi mengenai Panduan Teknis Pantek LKSN  PDBK Tahun 2021 : Unduh. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *