Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan

Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan

paket-wisatabromo.com-Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022. Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 tersebut berisi tentang evaluasi sistem pendidikan.

Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan ini diterbitkan pada  tanggal 22 Maret 2022.

Untuk Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 ini  dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (8), dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Isi Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022

Bab 1 Ketentuan Umum yang terdiri atas 3 pasal. Untuk bab 2 terdiri atas  20 pasal. Sedangkan bab 3 tentang Evaluasi  sistem pendidikan oleh pemerintah daerah yang terdiri atas satu pasal yakni pasal 24 dan berisi 8 ketentuan.

Bab 4 berupa Pemanfaatan Hasil Evaluasi sistem pendidikan yang terdiri atas empat pasal, yakni pasal 25,26,27, dan 28.

Sedangkan bab 5 berupa bagian penutup dari Permendikbudristek yang berisi ketentuan penutup.

Berikut ini adalah gambaran setiap pasal secara singkat.

1. Pasal 1

Untuk pasal 1 ini berisi mengenai berbagai penjelasan berkaitan dengan evaluasi sistem pendidikan. Diantaranya adalah pengertian evaluasi sistem pendidikan.

Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

2. Pasal 2

Salah satu ketentuan dari pasal 2 Permendikbudristek adalah tujuan dari evaluaso sistem pendidikan. Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan: hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

3. Pasal 3

Berisi mengenai prinsip Evaluasi Sistem Pendidikan. Diantaranya adalah  prinsip integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh Kementerian.

Prinsip lainnya adalah objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur.

4. Pasal 4

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap: Pendidikan Anak Usia Dini; dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

5. Pasal 5

(1) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan oleh Menteri.

6. Pasal 6

(1) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

7. Pasal 7

(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan profil pendidikan.

8. Pasal 8

(1) Profil pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a terdiri atas: profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Pasal 9

Profil pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini di tingkat nasional.

10. Pasal 10

Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan sebagai landasan dalam: peningkatan mutu layanan pendidikan; dan penetapan rapor pendidikan.

11. Pasal 11

(1) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian.

12. Pasal 12

Profil pendidikan dan rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 diakses melalui laman Kementerian

13. Pasal 13

(1) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Menteri

14. Pasal 14

(1) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dalam bentuk: asesmen nasional; dan analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

15. Pasal 15

(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi dasar bagi Kementerian untuk menetapkan profil pendidikan.

16. Pasal 16

Profil Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

17. Pasal 17

Profil program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh program kesetaraan.

18. Pasal 18

(1) Profil pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c terdiri atas: profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

19. Pasal 19

Profil pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di tingkat nasional.

20. Pasal 20

Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai landasan dalam: peningkatan mutu layanan pendidikan; dan penetapan rapor pendidikan.

21. Pasal 21

(1) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian.

22. Pasal 22

Profil pendidikan dan rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 diakses melalui laman Kementerian.

23. Pasal 23

(1) Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 15 dirancang dan dikembangkan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan bersama unit kerja lain yang terkait.

24. Pasal 24

(1) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan.

25. Pasal 25

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

26. Pasal 26

(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

27. Pasal 27

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dimanfaatkan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

28. Pasal 28

(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk: mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;

29. Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

30. Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan selengkapnya Unduh

Baca:

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek  Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *