Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Unduh

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Unduh

paket-wisatabromo.com- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Rasional Pendidikan

Rasional Pendidikan merupakan investasi masa depan yang sangat bernilai, sehingga perlu perhatian khusus.

Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh.

Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.

Komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Seperti yang tertulis pada alinea keempat yang menyatakan bahwa “…..Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…..”.

Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Tahun 2005 menjadi tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru dengan disahkannya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). UUGD Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional.

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai.

Tugas guru lainnya adalah mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru. Guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, guru yang berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif.

Tujuan lainnya lagi adalah guru kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Capaian Pembelajaran

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Hal ini  menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan.

Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG)  mencakup  Tiga hal.

Ketiga hal tersebut adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. ketiga hal tersebut dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG

Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Capaian itu mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Capaian dapat dirumuskan sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik.

Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pendidik profesional yang berakhlak mulia. Tugas utamanya adalah mendidik, mengajar.

selain itu, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut:

1. mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air.

Selain itu, pendidik yang berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;

2. mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik.

Indikator tersebut mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh.  Ditandai dengan sikap kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif. Indikator juga harus berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

3. menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;

4. mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;

5. mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuannya adalah untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis.

selain itu, menjadikan peserta didik yang humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;

6. mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan

7. mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL Bidang Studi masing-masing.

Baca:

Capaian Pembelajaran Bidang Studi PPG (CPBS)

CPBS dirumuskan berdasarkan CPL dan disesuaikan dengan bidang studi/bidang keahlian. CPBS dirumuskan oleh asosiasi bidang studi/bidang keahlian (untuk bidang kejuruan) dan/atau rumpun bidang studi/keilmuan/keahlian.

Berikut adalah contoh CPBS Kuliner yang diturunkan dari CPL Prodi PPG.

Guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru harus berakhlak mulia.

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar. tugas lainnya adalah membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.

1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik pada bidang studi kuliner yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;

2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi pada bidang studi kuliner yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

3. Menguasai teori dan aplikasi materi bidang studi Kuliner yang mencakup: tata hidang, pengolahan dan penyajian makanan, produk cake dan kue Indonesia, produk pastry dan bakery, dan produk kreatif dan kewirausahaan termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa”(konten), “mengapa”(filosofi), dan “bagaimana”(penerapan dalam kehidupan sehari-hari);

4. Mampu merancang pembelajaran Kuliner dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau TPACK dan pendekatan lain yang relevan;

5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik pada bidang studi Kuliner dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;

6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Kuliner yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan

7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru Kuliner yang profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

Beban Belajar

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang  mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”.

Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing-masing.

Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian, dan mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut.

Struktur Kurikulum Prodi PPG

Kurikulum program PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:

1. Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).

3. PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif).

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022  selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *