SE Kementerian PPPA tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2021
paket-wisatabromo.com – Dalam rangka menyambut bulan puasa tahun 2021, Kementerian PPPS telah menerbitkan SE Kementerian PPPA tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor 14 tahun 2021 tertanggal 12 April 2021 yang ditetapkan di Jakarta oleh sekretaris kementerian PPA. Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan kerja bagi aparatur sipil negara dan pegawai lainnya dilingkungan kementerian PPPA.
Penetapan itu berlaku bagi pegawai aparatur sipil Negara a (ASN) dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 12 April 2021.
Latar Belakang
Dalam rangka tugas kedinasan dari kantor/work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah/work from home (WFH) pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Surat Edaran tentang Penetepan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Maksud dan Tujuan Maksud
Penyusunan surat edaran ini sebagai acuan dalam pelaksanaan jam kerja kedinasan dari kantor (WFO)/tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Kemen PPPA.
Tujuan penyusunan surat edaran ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menjaga tetap tecapainya kinerja organisasi selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Kemen PPPA.
Ruang Lingkup Surat edaran ini mengatur tentang jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Kemen PPPA selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Dasar
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah;
Isi Surat Edaran
1. Jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Kemen PPPA bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri diatur sebagai berikut:
2. Hari Senin sampai dengan Kamis : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
Hari Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
Jam kerja pada angka 1 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Hal ini berlaku bagi pegawai yang melakukan tugas kedinasan dari Kantor (WFO). Dan juga bagi yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
3. Selama pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, masing-masing unit Satuan Kerja melakukan pengaturan:
a. pegawai yang melakukan tugas kedinasan dari kantor (WFO) paling banyak 50 % (lima puluh persen). Jumlah itu dari jumlah pegawai di unit kerjanya, dengan tidak menghitung pejabat pimpinan tinggi;
b. pegawai yang melakukan kedinasan dari rumah (WFH) tidak diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah dengan lokasi dari kampung halaman selama hari kerja;
c. memastikan tercapainya kinerja organisasi Kemen PPPA selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah; dan
d. memperhatikan pelaksanaan protokol Kesehatan selama menjalankan tugas kedinasan.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Kemen PPPA harus menjadi contoh. Contoh di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini dalam upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19.
SE Kementerian PPPA tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2021selengkap (Unduh).
Baca:
- Pedoman Pelaksanaan BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus ABK 2021
- SE MenPANRB tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 H
- Undang-Undang Cipta Kerja : Mari Kita Kenali Lebih Mendalam
Demikian informasi tentang jam kerja sesuai dengan SE Kementerian PPPA tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2021. Semoga bermanfaat.