Perbedaan antara Surat Resmi dan Surat Dinas yang Perlu Diketahui
paket-wisatabromo.com. – Perbedan surat resmi dan surat dinas akan dibahas pada kesempatan kali ini.
Artikel ini diharapkan mampu mengobati kegalauan kita mengenai surat resmi dan surat dinas.
Selama ini selama ini, masayarakat menyamakan begitu saja mengenai surat resmi dan surat dinas.
Padahal keduanya memiliki perbedaan. Tentu saja diperlukan pemikiran yang jeli dan cermat untuk mengetahui perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan Surat Resmi dan Surat Dinas
Surat Resmi
adalah surat untuk kepentingan secara resmi, baik instansi, perorangan, ataupun organisasi, surat edaran, dan surat pemberitahuan dalam bentuk undangan.
Ciri-ciri surat resmi. Menggunakan kop surat yang di keluarkan organisasi. Ada lampiran, perihal dan nomor surat.
Menggunakan salam,pembuka dan penutup. bahasa serta tulisan resmi. Menyertakan cap atau stempel lembaga resmi. Ada aturan format.
Bagian-bagian surat resmi:
Kepala/kop surat
Kop surat terdiri dari:
Nama lembaga atau instansi yang ditulis dengan huruf besar(kapital)
Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
Logo instansi/lembaga
Nomor surat, yakni urutan surat
Lampiran, berisi lembaran lain disertakan selain surat
Hal, berupa garis besar surat
Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
Alamat dituju (jangan gunakan kata kepada)
Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
Isi surat
Uraian berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.
Penutup surat
Salam penutup
Jabatan
Tanda tangan
Nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
Tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan
Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi baik perseorangan maupun organisasi.
Surat resmi memakai bahasa resmi. Bagian-bagiannya lengkap yang terdiri atas kepala surat, tanggal surat, nomor surat, lampiran, hal/perihal, alamat surat, salam pembuka, kalimat pembuka surat, isi surat, kalimat penutup surat, salam penutup, dan tembusan.
Selain itu, surat resmi juga harus taat aturan dalam hal sistematika dan penggunaan kaidah tata bahasa.
Surat Dinas
Surat dinas adalah surat yang dikirim oleh suatu instansi atau lembaga kepada perseorangan atau ke instansi lain yang berisi hal-hal kedinasan.
Gaya bahasa dari surat dinas lebih singkat, jelas, dan berpola tetap. Surat dinas hanya dapat ditulis oleh sebuah instansi kepada instansi lain atau individu.
Sedangkan Surat dinas adalah surat yang berisi tentang masalah kedinasan yang digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal.
Surat dinas adalah surat yang di buat untuk keperluan dinas atau kerja dalam suatu instansi, sedang surat resmi tidak memiliki lembaga (lebih menyeluruh).
Pengertian lain surat dinas adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi resmi tertentu sebagai alat komunikasi dalam maupun antarkantor atau dinas tertentu.
Ciri-Cirinya antara lain adalah:
1. Memiliki KOP surat
2. Memiliki nomor surat, tanggal, dan tujuan surat
3. Memiliki perihal, yaitu pemberitahuan isi surat dan lampiran
4. Menggunakan bahasa baku
5. Dibubuhi dengan cap oleh instansi atau badan tertentu
6. Memiliki tembusan.
Digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas perkantoran.
Surat ini penting dalam pengelolaan instansi yang berupa administrasi dalam suatu instansi.
Fungsi surat dinas yaitu sebagai bukti dokumen tertulis, alat mengingat yang terkait dalam arsip bukti atas instansi, yang berkembang serta sebagai pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan.
baca:
- Jenis Surat : Surat Pribadi, Resmi, Dinas, Niaga, dan Lamaran Pekerjaan
- Sejarah Surat di Indonesia dan Beberapa Negara di Dunia, Wajib Diketahui
- Syarat-Syarat Surat Dinas yang Baik dan Fungsinya
Ciri-ciri surat dinas menggunakan:
Memakai kop surat dan instansi atau lembaga bersangkutan
Menggunakan lampiran, perihal dan nomor surat
Menggunakan salam pembuka dan penutup ragam resmi
Terdapat cap atau stempel dari kantor instansi pembuat surat
Format surat tertentu
Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan surat resmi dan surat dinas. Semoga bermanfaat.