Penerapan Ejaan yang Disempurnakan dalam Surat Dinas
paket-wisatabromo.com- Penerapan Ejaan yang Disempurnakan dalam surat dinas harus dikuasai oleh penulis surat dinas.
Penulis surat dinas, sebaiknya menguasai kaidah-kaidah ejaan yang terdapat dalam buku Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Harus diakui, selama ini masih ada penulis surat dinas yang kurang memperhatikan kaidah ejaan.
Dalam surat dinas, masih banyak terdapat penuliasan yang serangkai, padahal seharusnya terpisah, atau sebaliknya.
Penerapan Ejaan yang Disempurnakan dalam Surat Dinas
Agar pembaca surat dinas memperoleh gambaran yang jelas, berikut ini didaftarkan contoh penulisan yang benar dan penulisan yang salah.
Baca:
- Penggunaan Bahasa Dalam Surat Dinas dan Contohnya
- Perbedaan antara Surat Resmi dan Surat Dinas yang Perlu Diketahui
- Kriteria Kalimat dalam Surat Dinas yang Tepat dan Contohnya
- Penyusunan Paragraf dalam Surat Dinas yang Mudah dan Tepat
Baku Tidak Baku
1. u.p. (untuk perhatian) u/p atau c/q
2. d.a. (dengan alamat) d/a
3. s.d. (sampai dengan) s/d
4. a.n. (atas nama) a/n
5. u.b. (untuk beliau) u/b
6. dkk (dan kawan-kawan) d.k.k.
7. PT P.T.
8. CV C.V.
9. antarwarga antar warga
10. antardesa antar desa
11. Jumat Jum’at
12. Rabu Rabo
13. Sabtu Saptu
14. Februari Pebruari
15. Agustus Augustus
16. November Nopember
17. Pascapanen pasca panen
18. subbagian sub bagian
19. subseksi sub seksi
20. tunakarya tuna karya
21. tunawisma tuna wisma
22. memberi tahu memberitahu
23. memberitahukan memberi tahukan
24. serah terima serahterima
25. berterima kasih berterimakasih
26. bertanda tangan bertandatangan
27. memberitahukan memberi tahukan
28. diserahterimakan diserah terimakan
29. menandatangani menanda tangani
30. bertanggung jawab bertanggungjawab
Kaidah penulisan singkatan yang lazim dalam surat dinas seperti pada nomor 1-8 adalah kaidah penyingkatan yang benar sesuai dengan kaidah ejaan yang disempurnakan.
Singkatan kata yang terdiri atas dua huruf kecil harus digunakan dua tanda titik.
Penulisan singkatan kata yang terdiri atas dua huruf besar harus digunakan dua tanda titik.
Selain itu, penulisan singkatan kata yang terdiri atas tiga huruf kecil harus digunakan satu tanda titik.
Kaidah penulisan bentuk bahasa yang lazim dalam surat dinas seperti pada nomor 9-10, adalah kaidah penulisan bentuk “antar.”
Bentuk “antar” adalah bentuk bahasa yang belum bermakna. Akan bermakna apabila ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Kaidah penulisan nama hari dan nama bulan yang lazim dalam surat dinas seperti pada nomor 11-16 adalah kaidah penulisan nama hari dan bulan.
Penulisan nama hari dan bulan harus selalu diawali dengan huruf besar.
Selain itu, nama hari “Jumat” pada umumnya masyarakat menuliskannya dengan menggunakan tanda apostrof (‘).
Nama hari “Rabu, Sabtu” sering ditulis dengan kata “Rabo dan Saptu.”
Penulisan kata pada nomor 17-21 mengikuti kaidah kebahasaan pada nomor 9-10.
Kata pada nomor 22-30 adalah harus ditulis dengan mengikuti kaidah penulisan kata gabung.
Gabungan kata apabila tidak mendapat imbuhan, maka harus ditulis terpisah.
Kalau hanya mendapat awalan, maka awalan harus melekat pada kata yang di depan saja. Jika mendapat akhiran, maka akhiran itu hanya melekat pada kata yang belakang.
Apabila mendapatkan awalan dan akhiran, maka penulisan gabungan kata tersebut harus digabung menjadi satu kata.
Demikianlah pembahasan mengenai penerapan ejaan yang disempurnakan dalam surat dinas. Semoga bermanfaat.