Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Inilah Informasinya

Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Inilah Informasinya

paket-wisatabromo.com-Syarat Pendaftaran  Peserta PPG Dalam Jabatan perlu dipahami oleh calon peserta yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Di dalam Juknis dijelaskan bahwa Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sedangkan Program Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sertifikat Pendidik akan menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication  technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).

Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration),  dan kreativitas (creativity).

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik.

Baca:

Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi. sebagai berikut.

1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.

2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

3. Menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.

4. Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content  Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;

5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.

6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan

7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL Bidang Studi masing-masing.

Pola Penerimaan Mahasiswa

Untuk pola Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang berlaku. Pola tersebut adalah menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

2. Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

3. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang Program PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

4. Guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

5. Direktorat Jenderal melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

6. Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili.

7. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik.

8. Di dalam hal calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan

SyaraT Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

Seperti yang dikutip dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

2. Guru dalam Jabatan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sampai dengan 31 Desember 2015.

3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

6. Aktif mengajar selama 2 (dua) tahun terakhir.

7. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *